Anti Hilang, Anti Rusak ! Sertifikat Tanah Elektronik Jadi Solusi Masa Kini
IST Meskipun sudah memiliki sertifikat tanah elektronik, Sobat ATR/BPN tetap akan mendapatkannya dalam bentuk fisik. Sumber foto @kementerian.atrbpn--
BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin gencar mendorong transformasi digital di sektor pertanahan.
Salah satu langkah besarnya adalah penerapan sertifikat tanah elektronik, yang dirancang untuk menggantikan sertifikat fisik dan menghadirkan layanan pertanahan yang lebih modern, cepat, serta aman.
Kebijakan ini telah memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, yang mengatur seluruh mekanisme penerbitan hingga pengelolaan sertifikat digital tersebut.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, turut menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keamanan data. Ia memastikan bahwa sistem pertanahan elektronik telah dilengkapi perlindungan berlapis, termasuk firewall dan berbagai standar keamanan untuk menangkal potensi serangan siber.
BACA JUGA:Fakta Menarik Manfaat Buah Melon untuk Wanita dalam Kehidupan Sehari-hari
BACA JUGA:Jangan Dibuang ! Ini Manfaat Kulit Bawang Merah untuk Tanaman di Rumah
Menurutnya, digitalisasi justru memberikan perlindungan yang lebih baik dibandingkan penyimpanan dokumen fisik yang rentan hilang atau rusak.
Masyarakat nantinya tetap akan menerima dokumen sertifikat berbentuk digital yang disertai kode barcode sebagai identitas keaslian dan validasi data.
Penerapan sertifikat elektronik tidak hanya sekadar mengikuti perkembangan zaman, namun juga bertujuan memperbaiki berbagai persoalan dalam administrasi pertanahan. Berikut manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah :
1. Proses Pendaftaran Tanah Lebih Cepat dan Transparan
Salah satu keunggulan utama sertifikat digital adalah kemampuannya mempercepat proses pendaftaran tanah. Prosedur yang sebelumnya memerlukan berkas-berkas fisik dan antrean panjang kini dapat dilakukan secara lebih ringkas melalui sistem elektronik. Semua data tersimpan secara digital sehingga meminimalkan ketidaksesuaian, memperkecil risiko kesalahan administrasi, dan meningkatkan akurasi informasi pertanahan. Transparansi pun lebih terjamin karena seluruh tahapan pengolahan data tercatat secara otomatis.
2. Pengelolaan Arsip dan Warkah Lebih Aman
Masalah klasik dalam dunia pertanahan adalah tumpukan arsip fisik yang rawan rusak, berjamur, atau hilang seiring berjalannya waktu. Melalui digitalisasi, seluruh data pertanahan tersimpan dalam basis data yang aman dan dapat diakses kapan pun diperlukan. Pemerintah memperkuat proses ini melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur standar layanan elektronik pertanahan. Dengan data yang tersimpan di sistem terpusat, risiko kehilangan arsip dapat ditekan secara signifikan.
3. Lebih Tahan terhadap Risiko Bencana Alam