Ini Kriteria Penghuni Rusun ASN di Lebong
Ilustrasi Perbup.--
BACAKORANCURUP.COM - Saat ini Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Lebong masih melakukan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait aturan kriteria penghuni rumah susun (Rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.
Kepala Disperkim Kabupaten Lebong, Epan Gustanto SP mengatakan, bahwa saat ini pihaknya memang masih mempersiapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perbup terkait penghuni rusun, baik itu katagori penghuni, biaya yang dikeluarkan maupun hal-hal terkait lainnya.
“Dalam waktu dekat ini mudah-mudahan Perbup telah keluar,” sampai Epan.
BACA JUGA:Kasus HIV Didominasi Penyuka Sesama Jenis, Kasus Bertambah 3 Orang
BACA JUGA:Masa Tanam Kedua Targetkan Panen 16 Ribu Hektar
Adapun untuk penghuni rusun sendiri memang diperuntukan untuk ASN dilingkup Pemkab Lebong, penguni sendiri nantinya akan diutamakan bagi ASN yang telah memiliki keluarga, namun belum mempunyai rumah pribadi di Kabupaten Lebong.
“Itu salah satu yang diutamakan untuk menempati rusun nantinya,” ucapnya.
Masih kata Epan, saat ini tidak dipungkiri ASN yang mendaftar untuk menempati Rusun telah melebihi kapasitas kamar yang tersedia, setidaknya lebih dari 50 orang pendaftar sementara kamar yang tersedia hanya sebanyak 42 kamar.
“Itu hanya ASN, belum ditambah yang mendaftar sebelumnya diluar ASN Pemkab Lebong yang dipastikan tidak bisa menempati,” ujarnya.
Dengan demikian ucap Epan, seleksi atau verifikasi siapa yang lebih berhak menempati rusun nantinya memang harus dilakukan, sesuai edngan apa yang nantinya tertuang didalam Perbup dan penghuni rusun merupakan ASN sendiri merupakan rekomendasi dari Balai Pelaksana Pemyediaan Perumahan dan kawasan Permukiman (BP3KP).
“Karena Rusun belum diserah terimakan menjadi aset milik Pemkab, kita hanya pengelolaan huni,” tuturnya.
Kembali mengingatkan, rusun yang dibangun di kawasan belakang kantor Bupati Lebong dan Masjid Agung Sultan Abdulah dimulai pada tahun 2019 yang lalu dan selesai diawal tahun 2020, menelan biaya sebesar Rp 54 miliar, bantuan dari Kementrian PUPR RI.
Anggaran yang diberikan sendiri diperuntukan untuk pembangunan fisik sebesar Rp 15 miliar lebih dan sisahnya sebesar Rp 39 miliar lebih diperuntukan untuk perlengkapan fasilitas umum dan perlengkapan rusun.
Pembangunan rusan sendiri dikerjakan oleh PT Debitindo Jaya, akan membangun rusun yang dibangun setinggi 3 lantai dengan jumlah kamar sebanyak 44 kamar ditambah minimarket yang akan dibangun di bagian lantai dasar.Setelah selesai dibangun, rusun sendiri sudah dihuni meskipun regulasi hibah rusun belum dilaksanakan.