Duit Bansos Dipakai Judi Online? Siap-Siap Bantuan Dicabut Permanen
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar.--
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menyatakan bahwa judi adalah penyakit masyarakat yang merusak tatanan sosial dan bertentangan dengan hukum Islam.
“Dalam syariat Islam judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram,” tegas Zainut, mengutip Surat Al-Maidah ayat 90.
Ia pun mendukung langkah tegas pemerintah mencabut bantuan bagi penerima yang ketahuan berjudi. Bansos adalah bentuk kepedulian negara kepada warganya yang membutuhkan.
Ketika bantuan itu malah disalahgunakan untuk berjudi—bahkan mungkin mengalir ke kejahatan lain—maka tindakan tegas memang perlu diambil.
Cak Imin menyatakan pihaknya akan segera memanggil PPATK dan Menteri Sosial untuk menyelidiki lebih lanjut. Bisa jadi, dalam waktu dekat, pemerintah mulai mem-blacklist penerima bansos yang terlibat judol.