Makanan Asin Kena Cukai ? Ini Rencana Kemenkeu Tahun 2026 yang Bikin Heboh
IST Menteri Keuangan RI, sumber foto @kemenkeuri--
Di sisi lain, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, kementerian akan gencar melakukan edukasi pajak, mendorong ekspor dari pelaku UMKM, serta menjalin kemitraan strategis dengan otoritas perpajakan dari berbagai negara.
Anggito menjelaskan bahwa pelaksanaan seluruh program ini membutuhkan anggaran sekitar Rp1,99 triliun, sementara alokasi dana yang tersedia baru mencapai Rp1,63 triliun.
Oleh karena itu, pihaknya mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp366 miliar untuk menutup kekurangan tersebut dan memastikan seluruh program berjalan sesuai rencana.
Adapun wacana pengenaan cukai terhadap produk makanan asin bukanlah hal baru. Gagasan ini telah muncul sejak tahun 2024, seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi turunan dari Undang-Undang Kesehatan.
Dalam Pasal 194 ayat (1) disebutkan bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab dalam menetapkan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk pangan olahan, termasuk makanan siap saji.
Selanjutnya, pada ayat (4) dijelaskan bahwa pemerintah dapat mengenakan cukai terhadap jenis pangan tertentu yang dianggap berisiko bagi kesehatan masyarakat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, pemerintah tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga mendorong gaya hidup sehat di tengah masyarakat. Jika nantinya cukai ini resmi diterapkan, maka industri makanan olahan perlu melakukan penyesuaian signifikan, baik dari sisi formulasi produk maupun strategi pemasaran.