Kuota Haji 2026 Dibagi per Provinsi, Ini Rinciannya!
ist Ibadah haji di tanah suci Mekkah, Saudi Arabia.--
BACAKORANCURUP.COM - Jumlah kuota jemaah haji tahun 2026 di Indonesia akan dibagi berdasarkan provinsi. Pembagian ini disampaikan Kementerian Haji dan Umrah mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang menjadi payung hukum baru penyelenggaraan ibadah haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, mekanisme pembagian ini telah diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga dari UU Nomor 8 Tahun 2019.
“Pada pasal tersebut disebutkan bahwa Menteri membagi kuota haji reguler menjadi kuota haji provinsi dan kabupaten/kota, dengan pertimbangan dua hal utama, yaitu proporsi jumlah penduduk muslim dan jumlah daftar tunggu antarprovinsi,” ujar Dahnil dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (28/10/2025).
Langkah ini, kata Dahnil, diharapkan dapat membuat sistem pembagian kuota lebih adil dan proporsional sesuai kebutuhan serta tingkat antrean calon jemaah di masing-masing daerah.
Berdasarkan data resmi yang disampaikan Dahnil, Provinsi Jawa Timur menjadi daerah dengan kuota jemaah terbanyak pada musim haji 2026, mencapai 42.409 jemaah. Sementara wilayah dengan kuota paling sedikit adalah Nusa Tenggara Timur (516) dan Papua Barat (447).
Dahnil menegaskan bahwa kuota wilayah Papua digabung menjadi 933 jemaah, tidak termasuk Papua Barat yang memiliki alokasi tersendiri.
Daftar Kuota Haji Reguler 2026 per Provinsi
Aceh: 5.426
Sumatera Utara: 5.913
Sumatera Barat: 3.928
Riau: 4.682
Jambi: 3.276
Sumatera Selatan: 5.895
Bengkulu: 1.354