Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

KPK Tetapkan Yaqut jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

ist Gedung KPK RI.--

BACAKORANCURUP.COM - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Status tersangka ini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Adapun penetapan tersangka dilakukan penyidik KPK pada Jumat, 9 Januari 2026. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa penyidikan perkara kuota haji telah menemukan adanya pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Menurutnya, penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan KPK. 

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi terkait status hukum Yaqut Cholil Qoumas. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ada Anak Hanyut di Danau Po’ong, Polisi dan Warga Lakukan Pencarian

BACA JUGA: Indonesia Krisis Dokter, Ini Keterangan Menkes RI

Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Ia membenarkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.  

“Iya benar,” ujar Asep singkat saat dimintai konfirmasi oleh wartawan. 

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden Republik Indonesia saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi dengan Pemerintah Arab Saudi.

Kuota tambahan tersebut sejatinya ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang dapat mencapai 20 tahun bahkan lebih. Sebelum adanya tambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 berjumlah 221 ribu jemaah, kemudian meningkat menjadi 241 ribu jemaah setelah penambahan kuota. 

Namun dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut dibagi secara merata, yakni masing-masing 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. 

BACA JUGA: 12 Perusahaan Diduga Picu Banjir dan Longsor di Sumatra

BACA JUGA: DD Dipangkas, Desa di RL Diminta Perketat Program Pembangunan

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia pada akhirnya menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyebut kebijakan ini berdampak langsung pada 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat setelah adanya kuota tambahan, namun justru gagal berangkat. 

Dalam perkara ini, KPK juga menyampaikan adanya dugaan awal kerugian keuangan negara yang mencapai Rp1 triliun. Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran para pihak lain yang diduga terlibat, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan