Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Ini yang Dilakukan Menteri Nusron
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Ini yang Dilakukan Menteri Nusron-ist-
BACAKORANCURUP.COM - Bagian dari upaya mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya target swasembada pangan nasional. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan kebijakan darurat untuk melindungi lahan pertanian nasional di tengah terus menyusutnya luas sawah.
Dikatakan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid jika daerah yang belum mencantumkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan dikenai aturan khusus.
“Seluruh LBS di daerah tersebut kami anggap sebagai LP2B. Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan,” ujar Nusron, di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
BACA JUGA: Baru 78 Persen Aset Tanah Pemkab Rejang Lebong Bersertipikat, 181 Bidang Masih Menggantung
BACA JUGA:Menteri Nusron Pastikan Urus Sertipikat Tanah Gratis Bagi Korban Banjir Sumatra
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030 yang mewajibkan minimal 87 persen LBS ditetapkan sebagai LP2B permanen. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak daerah yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Berdasarkan data pemerintah, sepanjang 2019–2024 Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, dan penggunaan non-pertanian lainnya. Kondisi inilah dinilai mengancam ketahanan pangan nasional.
Berdasarkan data terbaru, LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota hanya sekitar 41 persen. Dari seluruh daerah di Indonesia, baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan LP2B di atas 87 persen.
BACA JUGA:BPN Rejang Lebong Serahkan Sertipikat Penting Bagi Dunia Pendidikan, Dapat Pujian Wamen Dikti
BACA JUGA:Ini Panduan Lengkap Cek Biaya Sertipikat Tanah di Aplikasi Sentuh Tanahku
Selain menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B sementara, ATR/BPN mewajibkan daerah yang belum memenuhi ketentuan untuk merevisi RTRW paling lambat enam bulan. Sebanyak 409 daerah masih harus melakukan revisi tersebut.
Dalam rangka mempercepat implementasi, ATR/BPN akan menggelar rapat koordinasi dengan para gubernur, bupati, dan wali kota, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan perlindungan lahan sawah berjalan optimal,"pungkasnya.