Adu Cepat, Oleh: Dahlan Iskan
Adu Cepat, Oleh: Dahlan Iskan-Ist-
Lebih mahal lagi: gelas itu saya ajak jalan-jalan ke Niagara, ke Toronto, ke Montreal, ke Quebec City, ke Seoul, ke Beijing, dan ke Vladivostok-nya Russia.
Tak apalah itu untuk Anda yang berhasil menjadi yang pertama mengajukan praperadilan dalam kasus Febrie Adriansyah.
Menurut Boyamin, siapa pun Anda, pastilah punya legal standing. Memang dalam KUHAP yang baru –pun menurut KUHAP yang lama– praperadilan hanya bisa diajukan oleh korban atau pengacara korban. Tapi dalam sebuah kasus korupsi Anda bisa ikut mengaku sebagai korban. Apalagi kalau Anda seorang pembayar pajak. Pajak apa pun: PBB, PPN, BPKB kendaraan, pajak ke salon kecantikan, pajak makan di restoran bahkan pajak ke panti pijat sekali pun.
Topik yang paling hot pastilah soal sah tidaknya pelimpahan perkara itu dari polisi ke kejaksaan agung. Anda bisa berdalih itu tidak sah.
Banyak alasan bisa Anda gunakan: berkas itu pasti belum lengkap. Syarat pelimpahan, menurut KUHAP, berkasnya harus sudah lengkap. Termasuk hasil pemeriksaan terhadap saksi utama: Febrie Adriansyah. Anda bisa berasumsi Febrie belum pernah diperiksa sebagai saksi. Tidak mungkin. Kecuali ada BAP (berita acara pemeriksaan) afdruk kilat.
Anda bisa minta tokoh-tokoh terkenal sebagai saksi ahli. Misalnya guru besar yang mantan Menko Polhukam Mahfud M.D. Calon Wapres dari PDI-Perjuangan di Pilpres 2024 itu jelas menyatakan pelimpahan itu tidak sah.
Anda juga bisa minta kesaksian guru besar hukum plus aktivis hebat dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta: Zaenur Rohman. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat-UGM) itu juga satu pendapat dengan Mahfud.