Batas Kelebihan Tonase Ditoleransi Maksimal 25 Persen
Penimbangan truk di UPPKB PUT .-Dok/UPPKB PUT -
BACAKORANCURUP.COM - Hingga saat ini, UPPKB PUT terus memaksimalkan penertiban truk over tonase dan over dimensi yang melintas di bagian timbangan.
Dimana diketahui, meski truk harus membawa Tonase sesuai kapasitas dan kemampuannya. Ternyata ada toleransi batas maksimal truk untuk membawa muatan melebihi tonase.
Sebagaimana disampaikan Kepala UPPKB PUT Rio Jangyo SSos MSi, secara nasional atau melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), truk boleh saja membawa muatan melebihi tonase, dengan kapasitas maksimal yang sudah ditetapkan Kemenhub.
Dimana secara toleransi, truk hanya bisa membawa muatan berlebih, maksimal 25 persen dari kapasitas truk itu sendiri.
BACA JUGA:Bappeda : Penuhi Standar Pelayanan Dasar
BACA JUGA:Menghadap Pjs Bupati, IAI Rencanakan Gelar Sosialisasi Pencegahan TBC
"Sebagai bentuk toleransi Kemenhub kepada para supir truk yang ada di Indonesia. Kemenhub menetapkan batas maksimum muatan yang bisa dibawa oleh truk tersebut. Yakni diberikan toleransi maksimal membawa Tonase lebih berat 25 persen dari kapasitas maksimum yang dimiliki truk," kata dia.
Namun jika truk tersebut membawa muatan yang melebihi batas maksimum toleransi itu kata Jangyo, maka truk yang bersangkutan akan ditilang langsung. Hal itu dapat dilihat saat truk dtimbang di UPPKB PUT nantinya.
"Tidak ada toleransi lagi bagi truk yang membawa muatan melebihi batas maksimum toleransi yang sudah diberikan. Jika masih ada yang melanggar, maka akan langsung kami tilang sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.
Perlu diketahui, truk yang melebihi batas maksimum muatan atau dimensi yang ditetapkan oleh peraturan lalu lintas dan angkutan jalan disebut truk ODOL (Over Dimension Over Loading). ODOL dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Berikut adalah beberapa regulasi terkait ODOL:
- Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 tentang Penetapan Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan