Pemdes Jangan Terlibat Politik Praktis

Muhammad Al - Abrar--

CURUP, CE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang  Lebong meminta pada seluruh jajaran pemerintah desa yang ada di Rejang Lebong untuk tidak terlibat politik praktis dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Dimana saat ini sudah dalam tahapan kampanye. Hal ini karena netralitas untuk Perangkat Desa atau Pemerintah Desa (Pemdes) jelas dalam aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan umum.

"Jadi memang bukan hanya ASN saja namun juga untuk pemerintah desa harus menjaga netralitas," kata Komisioner Bawaslu Rejang Lebong Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Muhammad Al Abrar, kemarin di Rejang Lebong.

BACA JUGA:Cekcok Mulut Hingga Todongkan Pistol, Pria SBU Diamankan Polisi

Dikatakannya jika jelas dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b dan Pasal 70 ayat (1) huruf c melarang pasangan calon dalam kampanye melibatkan ASN, Anggota Kepolisian dan TNI serta Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan. Pasal 71 ayat (1) yang melarang pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa atau sebutan lain/lurah membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Sehingga jelas mereka netral dan tidak memfasilitasi siapapun dalam pemilu tahun 2024 ini, begitu juga untuk Rejang Lebong, dimana dicatat jelas dalam aturan tersebut berkaitan dengan pemdes dan kelurahan, termasuk juga didalam kadus, RT, RW dan yang lainnya," ungkapnya.

Serta pihaknya sendiri dalam hal ini sudah menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong, terkait dengan aturan dan netralitas pemerintah desa dan kelurahan. Sehingga OPD terkait yang satu ini bisa membuat terusan dan imbauan di bawah jajaran mereka masing - masing, termasuk pemerintah desa didalamnya.

BACA JUGA:Sstt!! 8 Desa Diadukan ke Inspektorat

"Dimana kita sampai dengan saat ini terus melakukan pencegahan jangan sampai adanya pelanggaran Pemilu di Rejang Lebong," terangnya.

Sejauh ini sendiri pihaknya Bawaslu Rejang Lebong lewat Panwascam dan PKD yang ada belum menemui atau menerima adanya dugaan tidak netralnya aparat desa yang ada di Rejang Lebong baik itu laporan ke Bawaslu ataupun ke Gakkumdu Rejang Lebong. Dimana sejauh ini masih kampanye masih berjalan sesuai dengan koridornya.

"Namun jangan sampai juga ada yang melakukan, jelas hal tersebut akan kita tindaklanjuti, serta pihaknya mengimbau agar masing - masing peserta untuk menjalankan setiap tahapan Pemilu sesuai dengan aturannya, dan bagi yang mendapati dugaan potensi kecurangan, bisa melaporkan pada Panwascam masing - masing," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan