TPG TW IV Cair Bulan November Ini, Berikut Nominalnya!

ist Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru.--

BACAKORANCURUP.COM - Pencairan Tunjangan Profesi Guru  (TPG) triwulan III dan IV  dijadwalkan cair bulan November 2024. 

Tunjangan sertifikasi ini dibayarkan sebagai bentuk apresiasi kepada para guru atas dedikasinya dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Tunjangan profesi guru  dibayarkan sesuai dengan kualifikasi guru pegawai negeri sipil yang sudah ditetapkan  Pemerintah.  Hanya saja, untuk proses  pembayaran tunjangan sertifikasi dilakukan secara bertahap.  

Mulai dari penginputan data guru ASN daerah, verifikasi, penetapan penerima dan pembayaran tunjangan, hingga akhirnya diterima oleh guru yang bersangkutan. 

Besaran nominal tunjangan sertifikasi guru ASN tergantung pada golongan dan masa kerja. 

Dengan pencairan tunjangan sertifikasi ini, diharapkan kesejahteraan guru PNS dapat meningkat. Sehingga berdampak positif pada kualitas pendidikan nasional. (di)

BACA JUGA:Bengkulu Miliki 21 Sekolah Siaga Kependudukan

BACA JUGA:IMZ dan Dompet Dhuafa Gulirkan Sekolah Manajemen Koperasi

Berikut besaran tunjangan sertifikasi menurut golongan adalah sebagai berikut:

1. Golongan I

- Golongan I a: Rp 5.057.100 (masa kerja 0 tahun) s.d. Rp 7.567.800 (masa kerja 26 tahun)

- Golongan I b: Rp 5.522.400 (masa kerja 3 tahun)

- Rp 8.012.100 (masa kerja 27 tahun)- Golongan I c: Rp 5.756.100 (masa kerja 3 tahun)

- Rp 8.351.100 (masa kerja 27 tahun)

- Golongan I d: Rp 5.999.700 (masa kerja 0 tahun)

Tag
Share