Kamu Harus Tahu Agar Jangan Sampai Gagal, Begini Arti Dibalik 'Anda Memasuki Masa Denda Pelayanan Rawat Inap'
Kamu Harus Tahu Agar Jangan Sampai Gagal, Begini Arti Dibalik 'Anda Memasuki Masa Denda Pelayanan Rawat Inap' --
BACAKORANCURUP.COM - Banyak postingan yang beredar di media sosial tentang layanan BPJS Kesehatan. Unggahan itu berupa foto tangkapan layar info peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibagikan ulang lewat akun X (Twitter) @workf***, Jumat (1/11/2024).
Tertera di dalam foto itu, keterangan berwarna merah yang bertuliskan "Anda memasuki masa denda pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RKTL)". "Artinya masa denda pelayanan apa ya? apakah maksudnya kalo mau make bpjs ga bakal dilayanin?" tanya pengunggah.
Tercatat sampai dengan Sabtu (2/11/2024), unggahan ini telah dilihat lebih dari 100.000 kali. Lalu, apa arti keterangan denda pelayanan BPJS Kesehatan?
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, keterangan tersebut adalah pemberitahuan adanya denda akibat peserta yang sempat menunggak iuran.
BACA JUGA:Penyebab dan Cara Mengatasi WhatsApp Tidak Bisa Mengirim Pesan
BACA JUGA:Penyebab Perut Terasa Mulas tapi Tidak BAB
"Peserta yang telah membayar lunas tunggakan. Tapi, akan mengakses rawat inap," jelas Rizzky, Sabtu.
Terkait denda pelayanan itu telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Jaminan Kesehatan.
Tepatnya di Pasal 42 ayat (6) disebutkan, denda ini hanya berlaku bagi peserta yang dirawat inap kurang dari 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali. Besaran denda adalah lima persen dari biaya pembayaran yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan kepada FKTRL.
Adapun batas maksimal menunggak iuran 12 bulan, sedangkan denda paling banyak yang diberikan BPJS Kesehatan adalah sebanyak Rp 20 juta. Denda layanan ini hanya berlaku untuk rawat inap dan bukan pelayanan rawat jalan.
Supaya denda akibat menunggak tidak semakin banyak, peserta JKN dapat mencicil tunggakan melalui Program Pembayaran Bertahab (Rehab).
Dilansir dari Indonesiabaik.id, berikut syarat yang harus dipenuhi sebelum peserta dapat mendaftar program Rehab. Syarat mencicil tunggakan BPJS Kesehatan:
- Peserta memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan dan maksimal dua tahun (4-24 bulan)
- Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165