Gaji dan Tugas KPPS yang Harus Diketahui, Yuk Dipahami!

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan melibatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai badan adhoc yang penting. Jadi, kapan pelantikan KPPS ini akan dilakukan?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan pelantikan KPPS setelah pengumuman calon anggota terpilih. Pelantikan ini akan dilakukan bersamaan dengan penetapan anggota.

Calon KPPS perlu memahami informasi penting terkait tanggal pelantikan, gaji, dan masa kerja mereka. Jadwal Pelantikan KPPS, berikut ini!

Pendaftaran untuk KPPS Pilkada 2024 akan berlangsung dari 17 hingga 28 September 2024. Proses ini mencakup pemeriksaan administrasi dan pengumuman hasil, serta penerimaan masukan dari masyarakat. Setelah itu, nama calon anggota yang terpilih akan diumumkan antara 5 hingga 7 Oktober 2024.

BACA JUGA:Ini Dia Resep Donat Labu yang Manis dan Empuk, Enak Dijadikan Cemilan

BACA JUGA:Obat Herbal Ini Ampuh Atasi Asam Lambung, Rahasia dari UAS

Pelantikan dan penetapan anggota KPPS direncanakan berlangsung pada 7 November 2024. Ini adalah saat penting ketika hasil seleksi resmi diumumkan.

Calon anggota KPPS yang terpilih harus menunggu sekitar satu bulan dari pengumuman hingga pelantikan. Selama periode ini, penting untuk memahami semua tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang akan diemban.

KPPS memiliki peran vital dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada Serentak 2024. Mereka akan ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat yang tertera di KTP. Berikut adalah sejumlah tugas yang akan dijalankan oleh anggota KPPS:

 

1. Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di tempat pemungutan suara (TPS).

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi dari peserta pemilihan dan pengawas pemilihan.

3. Ikut melaksanakan pemungutan serta penghitungan suara di TPS.

4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

Tag
Share