Telat Bayar Tagihan Air, Segini Denda yang Dikenakan ke Pelanggan!

Kantor Perumda TBK Rejang Lebong.-DOK/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Bagi pelanggan wajib untuk mengetahui besaran denda apabila telat membayar tagihan air bersih pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bukit Kaba (TBK) Rejang Lebong.

Direktur Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba, Hendra Novianza SE melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Langganan, John Kanedi menjelaskan, pelanggan yang telat satu hari saja sudah terhitung telat sebulan, maka denda yang dikenakan yakni 10 persen dari tagihan. Kemudian apabila telat 2 bulan denda yang dikenakan sebesar 15 persen dan telat 3 bulan dikenakan denda sebesar 20 persen.

"Penting bagi pelanggan untuk mengetahui hal ini, supaya tidak terjadi miss atau salah persepsi ketika tagihannya naik," ucapnya.

Menurutnya, semakin lama telat alias menunggak tagihan iuran bulannya, maka denda yang dikenakan juga akan semakin besar. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada para pelanggan Perumda Air Minum TBK agar membayar air minum tepat waktu. Bahkan bila perlu pembayaran dilakukan setiap awal bulan tanggal 1 hingga 13.

"Sesuai dengan aturan dan ketetapan pembayaran air minum pelanggan Perumda Rejang Lebong di tenggat hingga tanggal 15. Usahakan melakukan pembayaran air minum paling lambat di tanggal 15 atau di bawah itu. Ini supaya bisa terhindar dari denda," tuturnya.

Disisi lain, Ketua Tim Penagihan Khusus, Darmadi menambahkan, bahkan dalam aturannya apabila ada pelanggan yang menunggak hingga 3 bulan sudah bisa dilakukan pemutusan kilometer air tanpa pemberitahuan terlebih dulu kepada pelanggan. Hanya saja dalam hal ini, pihaknya akan memberikan surat pemberitahuan (SP) terlebih dahulu.

"Kalau telat dan menunggak sampai 3 bulan biasanya kita layangkan SP dulu 2-3 kali sebagai opsi. Tapi apabila si pelanggan tidak dapat mengindahkan SP tersebut, maka kami akan lakukan pemutusan air tanpa pemberitahuan lagi," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan