Polisi Sinyalir Ada Tempat Prostitusi Lain, Lokasinya ?
Iptu Hendripus--
BACAKORANCURUP.COM - Hingga saat ini, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan praktek prostitusi yang dilakukan AR (34) warga Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur, masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Denyfita Mochtar STrK didampingi KBO Reskrim Iptu Hendripus menerangkan, dari pengembangan yang dilakukan pihaknya.
Memang tidak ada PSK lain yang terlibat pada prostitusi yang dilakukan oleh AR kemarin.
Hanya saja berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, disinyalir ada TPPO lainnya terjadi di wilayah Rejang Lebong ini.
"Kasus TPPO sebelumnya masih dalam proses, kami masih terus melakukan penyelidikan terkait TPPO, bukan hanya sebatas Mucikari saja. Namun terkait hal itu, kita masih akan konsultasikan dahulu dengan pihak Kejari," terangnya.
BACA JUGA:Polres Kembali Tanam Jagung untuk Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Polisi Gerebek Lokasi Prostitusi di Rejang Lebong, Muncikari Berambut Pirang Ditangkap!
Selain masih dalam penyelidikan lebih lanjut kata KBO, untuk kasus TPPO yang dilakukan AR sendiri pihaknya juga masih menyiapkan kelengkapan berkasnya agar bisa dilanjutkan menuju P21.
"Dalam waktu dekat kita akan menyerahkan berkas tersangka kepada pihak Kejari untuk ditindaklanjuti. Namun sebelum itu, kita masih akan melengkapi berkas yang dibutuhkan agar bisa P21," singkatnya.
Sekedar mengulas, lantaran menjalankan bisnis haram berupa praktek prostitusi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. AR (34) warga Kelurahan Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur, berhasil diamankan usai digrebek polisi. AR diamankan di salah satu bedeng yang diduga merupakan lokasi prostitusi di Air Meles Bawah, yang diketahui miliknya sendiri.
Berdasarkan pengakuan AR kepada pihak kepolisian, dirinya baru 4 bulan menjadi Muncikari di wilayah tersebut. Sedangkan saat digrebek, pihak kepolisian mendapati FT (20) salah seorang PSK yang mengaku baru dua bulan menjadi PSK dibawah naungan AR.
Adapun motif dan modus operandinya terang KBO, tersangka AR yang diduga selaku muncikari dalam sehariannya mencari
pelanggan serta menghubungkan PSK untuk dilakukan Prostitusi di kamar rumah yang
telah disediakannya. Yakni dengan memberikan tarif harga sebesar Rp 200 ribu, dengan rincian Rp 150 ribu untuk PSK, dan Rp 50 ribu untuk biaya sewa kamar.