Masa Tenang, APK Masih Bertebaran

ist Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang masih bertebaran di sepanjang Jalan Karang Tengah, Kota Tangerang.--

BACAKORANCURUP.COM - Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang masih bertebaran di sepanjang Jalan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin, 25 November 2024.

Tak hanya APK paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, tetapi APK Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten juga masih banyak bertebaran di Kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Padahal, saat ini telah memasuki masa tenang Pilkada yang seharusnya seluruh APK telah ditertibkan.

Berdasarkan pengamatan Disway.id,  sejumlah baliho di wilayah Ciledug, Kota Tangerang masih belum juga diturunkan. Khususnya di Jalan Raya Karang Tengah.

BACA JUGA:Sambut Pilkada 2024, Pelayanan SIM Keliling Diliburkan

BACA JUGA:Janji Politik Presiden Prabowo Naikan Gaji Guru Terancam Batal

Baik itu baliho paslon pemilihan Wali Kota Tangerang maupun paslon Pemilihan Gubernur Banten.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah mengatakan, berdasarkan PKPU NO.13 tahun 2024 tentang kampanye, APK seharusnya sudah dibersihkan paling lambat tiga Hari sebelum Hari pemungutan suara.

Dalam pasal 28 ayat 6, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan APK dengan berkoordinasi dengan Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/ Kota dan pemerintah daerah.

"Pembersihan APK regulasinya ada di KPU. PKPU 13 Thn 2024. Pasal 28 ayat 5 dan 6," ujar Komarullah kepada awak media, dikutip Senin, 25 November 2024.

Komarullah mengaku telah memerintahkan KPU Kota Tangerang dan Pemkot Tangerang untuk segera melakukan penertiban.

Sebab, hingga kini masih banyak ditemukan APK dari pemantauan Bawaslu

"Tadi sudah (berkoordinasi dengan KPU dan Pemkot Tangerang)," tutup Komarullah.

Tag
Share