Masih Ada APK Melanggar, Panwascam Diminta Sigap, Wajib Inventarisir APK Setiap Kecamatan
IST/CE Penertiban APK melanggar aturan.-IST/CE -
KEPAHIANG, CE - Dari beberapa laporan yang diterima, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang telah menerima laporan pelanggaran pemasangan APK yang dipasang selama kampanye. Karena itu pihak Bawaslu meminta, agar Panwascam yang ada di setiap kecamatan bisa lebih sigap lagi dalam menyikapi adanya sejumlah pelanggaran tersebut.
Anggota Bawaslu Kepahiang Erwin Priyatno SKom mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah metode kampanye yang dilaksanakan oleh peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang. Bahkan seluruh Panwascam juga diintruksikan supaya jangan lengah dan wajib melakukan pengawasan terhadap tahapan kampanye yang tengah berjalan, terutama terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
BACA JUGA:Tahun Ini, PAD Kepahiang Naik Rp 2 Miliar
"Kemarin kita sudah mendapatkan 20 temuan pelanggaran pemasangan APK. Dan dari laporan itu, pelanggaran yang didapat Bawaslu Kepahiang baru di wilayah Kecamatan Kepahiang saja. Sedangkan di 7 kecamatan lainnya belum diketahui ada pelanggaran atau tidak," ujarnya.
Erwin juga mengatakan, pihaknya sudah mengintruksikan seluruh Panwascam untuk melakukan inventaris terhadap APK yang terpasang. Karena untuk di Kecamatan Kepahiang saja, sudah ditemukan sebanyak 20 pelanggaran pemasangan APK.
"Kita akan meminta Panwascam melakukan inventaris, jadi baru 2 hari ke depan hasilnya akan kita dapatkan. Apakah di kecamatan lainnya juga ditemukan pelanggaran dalam hal pemasangan APK atau tidak," ungkap Erwin.
Dijelaskannya juga, pelanggaran APK yang dimaksud seperti halnya melakukan pemasangan APK di atas tiang listrik, dan juga pemasangan APK di lokasi terlarang sesuai dengan ketetapan KPU Kepahiang. Sehingga jika nantinya hasil inventaris sudah didapatkan, Bawaslu Kepahiang akan mengambil langkah tegas untuk menurunkan APK yang bersangkutan.
BACA JUGA:Diskominfosantik Kepahiang Gelar Sosialisasi Aplikasi PPID
"Kita tunggu hasil inventarisir kecamatan lainnya, selanjutnya kita akan ambil tindakan lebih lanjut. Apakah kita kita tertibkan, atau kita berikan kesempatan dulu kepada partai untuk menurunkan APK yang melanggar tersebut," tutup Erwin.
Untuk diketahui, ada 15 lokasi di Kabupaten Kepahiang yang dilarang dipasang APK, tersebar di 8 kecamatan. Seperti Taman Kota Kepahiang, bahu jalan dan di atas trotoar, jalan bebas hambatan, gedung milik pemerintah, fasilitas TNI/Polri, gedung dan lingkungan sekolah, RSUD, tempat pelayanan kesehatan dan fasilitas umum milik pemerintah, di seputaran Tempat Pemakaman Umum (TPU), tempat ibadah termasuk halaman, menutupi rambu-rambu lalulintas dan tempat yang akan membahayakan pengguna jalan, pepohonan, tiang listrik, di seputaran Tugu Santoso Pasar Kepahiang.