APBD 2025 Dievaluasi Gubernur

Andy Ferdian--

BACAKORANCURUP.COM - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Andy Ferdian menyampaikan, jika saat ini APBD 2025 Kabupaten Rejang Lebong akan memasuki tahapan untuk dilakukan proses evaluasi di Pemprov Bengkulu atau ditingkat gubernur.

Ini setelah pada Selasa kemarin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong secara sah ketok palu APBD tahun 2025.

"Setelah disahkan dewan maka draf APBD 2025 kita akan dievaluasi gubernur Bengkulu atau pemprov," sampainya.

Dikatakannya, jika proses evaluasi Gubernur Bengkulu tersebut paling lambat akan selesai dalam waktu 14 hari dari diajukan pihaknya ke Pemprov Bengkulu.

BACA JUGA:Bulog Segera Salurkan Banpang Tahap III

BACA JUGA:Raperbup Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Dibahas

Evaluasi tersebut sendiri jika memang ada catatan, maka pihaknya akan kembali melakukan pembahasan bersama DPRD Rejang Lebong, dalam hal ini Bagian Anggaran (Banggar).

"Jika memang tidak ada catatan yang berarti maka, akan berlanjut sesuai dengan dengan aturan dan mekanisme yang berlaku," terangnya.

Adapun evaluasi gubernur sendiri lebih menyelaraskan pada aturan dan keuangan itu pemerintah pusat terkait dengan penganggaran, setelah evaluasi gubernur sendiri nantinya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa melakukan penyusunan RKA di masing - masing bagian untuk kegiatan 2025, sehingga awal tahun tinggal menyesuaikan untuk direalisasikan.

"Dengan harapan pada awal tahun kegiatan - kegiatan yang ada sudah dapat dilakukan," jelasnya.

Kendati demikian pihaknya saat ini tetap meminta OPD untuk semaksimal mungkin dalam mengutamakan pengajuan dan realisasi anggaran tahun 2024 atau tahun ini, pasalnya saat ini sudah satu bulan menjelang tutup tahun 2024, yang notabenenya seluruh yang sudah masuk dalam anggaran tahun 2024, harus direalisasikan sesuai dengan waktunya.

Tag
Share