RAPBD Lebong 2025 Disahkan

IST Penandatangan pengesahan APBD Lebong tahun 2025 oleh DPRD Lebong--
BACAKORANCURUP.COM - Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong tahun 2025 sudah disahkan dengan nilai lebih kurang sebesar Rp 770 miliar. Pengesahan tersebut pasca 5 fraksi yang ada di DPRD Lebong, seluruhnya menyetujui dan rapat paripurna dilaksanakan di gedung paripurna DPRD Lebong pada hari Jumat 29 November 2024.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Setwan) Lebong, Cahya Sectiantoro SH mengatakan, bahwa rapat paripurna memang telah dilaksanakan dan telah ditetapkan untuk struktur APBD Lebong tahun 2025 di pendapatan ditetapkan diasumsi kurang lebih di Rp 770 miliar lebih.
“Itu kurang lebih, kepastiannya saya belum mengetahui secara pasti,” sampainya, Jumat 29 November 2024.
Namun demikian ucap Sekwan, pelaksanaan rapat paripurna untuk memenuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang mana pengesahan APBD tahun 2025 sudah harus disahkan paling lama tanggal 30 November 2024.
“Oleh karena itulah hari ini (kemarin,red) DPRD Lebong telah mengesahkan Rancangan APBD Lebong tahun 2025,” ujarnya.
Lanjut Sekwan, untuk APBD Lebong tahun 2025 sendiri ada penurunan di angka lebih kurang Rp 100 miliar jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang lalu. Pengurangan sendiri terjadi untuk belanja daerah yang dialihkan ke belanja pegawai dalam hal ini untuk ASN dan Tenaga Harian Lepas Terkontrak (THLT).
BACA JUGA:Bawaslu Rekomendasikan PSU di TPS di Benteng
BACA JUGA:Menang Hitung Cepat Pilkada Lebong. Azhari Ajak Masyarakat Kembali Bersatu
“Belanaj pegawai sendiri sudah harus dibayarkan jika tidak salah per April 2025,” ucapnya.
Ditambahkan Sekwan, selain belanja modal berkurang untuk belanja pegawai, penurunan APBD Lebong tahun 2025 memang ada potensi berkurang karena ada beberapa hal. Namun diirnya belum bisa memastikannya secara pasti potensi menurunya APBD Lebong.
“Lebih lanjut bisa langsung ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tuturnya.
Terkait penurunan APBD Lebong tahun 2025 dibandingkan dengan tahun 2024 yang lalu, dari pihak TAPD Kabupaten Lebong tidak ada yang bisa dimintai konfirmasi. Hal ini dikarenakan pada pelaksanaan rapat paripurna tidak dihadiri unsur pimpinan Pemkab Lebong.
Dalam pelaksanaan rapat paripurna, Bupati Lebong Kopli Ansori SSos memberikan kuasa nomor 180/02/B.3Setda/2024 kepada H Mahmud Siam SP MM yang didalam surat tersebut tertulis Penjabat (Pj) Sekda Lebong. Namun didalam surat kuasa tersebut tertulis yang menerima kuasa Wakil Bupati Lebong yang seharusnya bernama Drs Fahrurrozi MPd namun ditulis H Mahmud Siam SP MM.
Dalam penandatanganan pengasahan APBD Lebong tahun 2025 hanya ditandatangani oleh Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen SSos. Sementara dari pihak eksekutif atau Pemkab Lebong belum dilakukan penandatanganan.