Bagaimana Nasib Honorer Tak Lulus PPPK Tahap II ? Begini Penjelasannya

--

BACAKORANCURUP.COM - Saat ini pemerintah telah buka suara terkait nasib honorer yang tidak lulus seleksi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua.

Pemerintah menegaskan, honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK 2024 akan ditetapkan menjadi PPPK paruh waktu atau part time. Keputusan ini diambil karena adanya kendala keuangan.

Pemerintah dipastikan tidak akan melakukan pemecatan terhadap tenaga honorer sehingga keputusan yang diambil honorer yang tidak lulus atau belum dapat mengikuti seleksi karena keterbatasan anggaran di instansinya akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Adapun, mereka yang lulus akan ditetapkan menjadi PPPK penuh waktu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyanti menegaskan alih status ini juga masuk dalam program 100 hari kerja Kementerian PANRB.

BACA JUGA:Tahapan Pembuatan SIM Tak Berubah, Meski Ada Peraturan Baru Wajib Lampirkan BPJS

BACA JUGA:Jelang Tutup Tahun, BPKD Rejang Lebong Minta OPD Kebut Serapan Anggaran!

Menurutnya, kebijakan ini terdiri dari beberapa kegiatan, seperti memperjelas status kepegawaian non-ASN, pemetaan dan identifikasi, serta mendorong tenaga honorer untuk mengikuti pendaftaran dan seleksi PPPK.

"Selainitu, kita juga melakukan pengangkatan tenaga non-ASN di tahun 2024," kata Rini.

Dia berkata, kebijakan alih status ini merupakan kelanjutan dari program yang telah dilakukan sejak era Presiden Joko Widodo. Dia mengatakan pemerintah menjamin untuk menghindarkan terjadinya Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap para tenaga honorer tersebut.

"Kami punya prinsip bahwa arahan dari pemerintah adalah menghindarkan PHK massal, tidak mengurangi pendapatan mereka dan tidak menyebabkan pembengkakan anggaran," ujar Rini.

Pendaftaran PPPK tahap kedua telah dibuka sejak 17 November 2024 dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.

Link pendaftaran PPPK tahap II dapat diakses melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) yang telah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

PPPK tahap II ini diperuntukkan bagi honorer alias non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Tag
Share