Suntik Vaksin HPR Bisa Diusulkan ke Distankan
Penyuntikan HPR milik warga Rejang Lebong oleh Distankan.- DOK/Distankan -
BACAKORANCURUP.COM - Bagi masyarakat yang memiliki hewan penular rabies (HPR) dan belum di vaksin bisa mengusulkan ke Dinas Pertanian, Perikanan, dan Peternakan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Distankan Rejang Lebong, Ir Amrul Eby MM.
"Masyarakat pemilik hewan peliharaan khususnya anjing bisa mengusulkan ke Distankan atau menghubungi Puskeswan Curup ataupun Puskeswan Mojorejo untuk mem vaksin," katanya.
Imbauan ini penting disampaikan kepada seluruh masyarakat pemilik hewan peliharaan, baik anjing, kucing maupun untuk secara proaktif melakukan vaksinasi rutin.
Vaksinasi yang disarankan dilakukan setidaknya satu kali dalam setahun ini bertujuan untuk memastikan kesehatan hewan peliharaan dan mencegah penyebaran penyakit rabies.
BACA JUGA:KKS Gandeng Tokoh Masyarakat Wujudkan Wistara Paripurna
BACA JUGA:Lukman : OPD Jangan Kendor Serap Anggaran
"Minimal setahun sekali hewan nya di peliharaannya di vaksin," tambahnya.
Menurut Eby, pentingnya tindakan preventif ini sebagai upaya untuk mencegah kasus rabies pada HPR.
Tidak hanya menargetkan anjing, tetapi juga melingkupi hewan peliharaan lain seperti kucing dan kera
. Vaksinasi berkala diyakini sebagai langkah strategis untuk melindungi kesehatan hewan dan mencegah risiko penularan penyakit berbahaya kepada manusia.
"Karena dampaknya ini kalau menyerang manusia sangat beresiko, orang yang kena serangan bisa terjangkit rabies," tuturnya.
Melalui imbauan ini, pemilik HPR di Rejang Lebong diharapkan dapat lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap kesehatan hewan peliharaannya, sekaligus berkontribusi dalam upaya pencegahan penyakit menular berbahaya di wilayah setempat.
"Mengapa demikian, karena ini menjadi tanggung jawab bersama, bila perlu ajak tetangganya yang lain untuk juga mem vaksin HPR nya," tukas dia.