281 Gugatan Sengketa Pilkada Dibawa ke MK
Ist Gedung Mahkamah Konstitusi.--
BACAKORANCURUP.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan ada 281 permohonan gugatan sengketa hasil Pilgub, Pilbup, Pilwalkot yang telah masuk ke MK hingga Jumat, 13 Desember 2024 pukul 13.00 WIB.
Anggota KPU RI, Iffa Rosita merinci dari 281 permohonan itu, 217 diantaranya merupakan Pemilihan bupati (Pilbup).
"Pilgub sebanyak 16 permohonan, Pilbup sebanyak 217 permohonan, Pilwalkot 48 permohonan," kata Iffa di kantornya, Jumat, 13 Desember 2024.
Adapun 16 permohonan gugatan sengketa Pilgub pada Pilkada serentak 2024 terdiri dari; Sumatera Utara 1 permohonan, Bangka Belitung 1 permohonan, Jawa Tengah 1 permohonan, Jawa Timur 1 permohonan, Kalimantan Timur 1 permohonan, dan Kalimantan Tengah 1 permohonan.
Kemudian, Sulawesi Utara 1 permohonan, Sulawesi Tenggara 1 permohonan, Sulawesi Selatan 1 permohonan, Maluku Utara 3 permohonan, Papua Selatan 3 permohonan, dan Papua Barat Daya 1 permohonan.
BACA JUGA:Pemerintah Gelontorkan Rp 277 M, untuk Perkembangan Sepak Bola
BACA JUGA:Pengamat: Peredaran Rokok Ilegal Semakin Marak
Iffa menjelaskan hanya wilayah Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali yang tidak mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi totalnya 281 permohonan. Minus Jakarta, DIY, dan Bali tanpa permohonan. Jadi ada 3 daerah yang tidak ada permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan,” ujar Komisioner KPU RI tersebut.
Iffa menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1871 Tahun 2024 tentang pedoman teknis penyelesaian perselisihan hasil pemilihan.
"Kami juga sudah menyiapkan tim khusus, yang akan stay di Hotel Borobudur nanti kita bentuk tim, tim yang kita bentuk dari tim litigasi, berupa tim administrasi di MK, tim jawaban dan alat bukti, tim penataan dan distribusi, kemudian ada tim non litigasi, yaitu tim help desk tim umum yang akan stay di Borobudur untuk menerima konsultasi dari KPU Provinsi, Kabupaten/Kota," jelasnya.