Sosialisasi Larangan Hiburan Malam Terus Digencarkan

Kegiatan sosialisasi larangan hiburan malam DJ dan Remix yang dilakukan oleh Kapolsek Selupu Rejang.-Dok/Polsek Selupu Rejang -

BACAKORANCURUP.COM - Menindaklanjuti maraknya kegiatan hiburan malam seperti DJ dan remix yang kerap berlangsung di wilayah Polsek Selupu Rejang belakangan ini.

Jajaran Polsek Selupu Rejang akan terus melakukan sosialisasi terkait larangan hiburan malam tersebut hingga akhir tahun 2024 nanti.

Sebagaimana ditegaskan Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kapolsek Selupu Rejang IPTU Ibnu Sina Alfarobi SSos, pihaknya menargetkan di tahun 2025 tidak ada lagi masyarakat yang menggelar hiburan malam berupa DJ dan remix.

Hal itu dilakukan, sebagai upaya untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya kriminalitas di wilayah hukum Polsek Selupu Rejang.

BACA JUGA:Pemerintah Diminta Rutin Pangkas Pohon

BACA JUGA:PKM Watas Marga Butuh Dokter Gigi dan Analis

"Masyarakat dilarang keras melaksanakan pesta di malam hari sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Banyak alasan kenapa pesta malam dilarang untuk dilaksanakan. Selain untuk mencegah terjadinya kriminalitas kata dia, banyak dampak negatif yang bisa terjadi jika masyarakat masih memaksakan diri untuk melangsungkan pesta di malam hari," kata Kapolsek.

Selain itu sebut Kapolsek, hiburan malam yang sering digelar oleh masyarakat ini sangat meresahkan masyarakat yang ada disekitarnya.

Dimana dari data yang pihaknya miliki, sudah banyak kriminalitas seperti perjudian, mabuk-mabukan, perkelahian, pembunuhan, pemerkosaan, curanmor, penganiayaan, dan juga hal negatif lainnya yang kerap terjadi saat pesta malam.

Karena itu jelas dia, sudah sewajarnya pihak kepolisian melarang keras dilaksanakannya pesta malam pada acara pernikahan maupun acara lainnya.

"Perlu dicatat dan diingat, pelaksanaan pesta hanya boleh dilaksanakan sampai pukul 18.00 WIB, itupun harus mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian demi keamanan. Namun jika kegiatan malam yang dilakukan hanyalah melek-melek tapi tidak ada pesta enjoy, DJ, dan sebagainya, maka kita masih akan memberikan toleransi," tegasnya.

Lebih lanjut dia menegaskan, jika masih ada warga yang memaksakan diri untuk menggelar pesta malam. Maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana tipiring.

Dimana sudah tertera jelas pada pasal 510 KUHP, bahwa untuk mengadakan pesta, keramaian umum, atau arak-arakan di jalan umum tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang berwenang.

"Akan kita berikan sanksi tegas jika masih ada yang nekat mengadakan pesta malam. Yang bersangkutan bisa dipenjara dan juga denda sesuai dengan yang sudah ditetapkan," pungkasnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan