Sidak Pangkalan Gas LPG, Tim Gabungan Temukan Pangkalan Jual Diatas HET
Disperindag bersama satgas pangan saat melakukan sidak ke sejumlah pangkalan gas LPG.-DOK/Disperindagkop -
BACAKORANCURUP.COM - Menindaklanjuti sejumlah laporan dan keluhan masyarakat tentang sulitnya mendapatkan gas LPG 3 kg alias gas melon.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Rejang Lebong bersama Tim Gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa pangkalan gas melon yang ada di Kota Curup dan sekitarnya, pada Selasa 17 Desember 2024.
Dari hasil sidak tersebut, didapati ada sejumlah pangkalan gas yang menjual gas melon melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 20.000 per tabung.
"Setelah kami berkeliling mendatangi sejumlah pangkalan gas, kami temukan memang ada beberapa pangkalan yang menjual gas LPG itu melebihi HET sampai Rp 22.000 per tabung," ungkapnya.
BACA JUGA:DPUPR Optimalkan Pekerjaan Jogging Track
BACA JUGA:Jelang Tutup Tahun, Sekda Minta OPD Gesit Serap Anggaran
Ia menjelaskan, bagi pangkalan yang memang kedapatan menjual gas melon melebihi HET tersebut langsung diberi surat peringatan (SP) oleh pihak agen. Apabila pangkalan tidak mengindahkan SP tersebut, maka kuota untuk pangkalan bersangkutan bisa dikurang atay bahkan diputus.
"Yang pertama itu diberi SP dulu oleh agen bersangkutan kalau memang ada pangkalan yang jual gas lebihi HET, tapi kalau masih saja begitu bukan tidak mungkin jatahnya dikurangi atau diputus sekalian," jelas Anes.
Hal ini seperti yang terjadi pada pangkalan gas di Jalan S Sukowati Curup, Kelurahan Talang Rimbo Lama. Dimana mereka menjual gas melon seharga Rp 22.000 per tabungnya.
"Kami menjual Rp 22 ribu kepada masyarakat, harga ini sesuai kesepakatan beberapa pangkalan," ungkap Siti yang menjaga pangkalan tersebut.
Menanggapi hal itu, perwakilan dari salah satu agen, Manager PT Putri Cempaka Lestari, Nowan mengatakan, tentu para agen sangat menyayangkan jika beberapa pangkalan menjual gas LPG diatas HET yang ditetapkan.
"Pastinya kami akan memberikan peringatan ke beberapa pangkalan yang nakal, baik berupa SP 1, maupun pemutusan kontrak kerjasama, kalau misal pihak pangkalan ke depannya masih bermain," tegas Nowan.
Untuk diketahui, dalam sidak tersebut Disperindagkop UKM Rejang Lebong didampingi sejumlah stakeholder, mulai dari Polres, Kodim 0409, Satpol PP dan para agen Gas LPG, yakni PT. Putri Cempaka Lestari, PT. Karjan Jaya dan PT. Elisa Meriani Jaya.