Guru Ramai-ramai Minta UU Perlindungan Profesi Diperkuat

Para guru tampak antusias saat menandatangani persetujuan untuk memperjuangkan UU perlindungan profesi guru.-NICKO/CE -

1. Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan

2. Guru berhak mendapatkan rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas

3. Guru berhak mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil

4. Guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial

5. Guru berhak mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja

6. Guru berhak mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi pembelajaran

7. Guru berhak memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan

8. Guru berhak memiliki kebebasan berserikat dalam organisasi profesi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan