KPPS 20 TPS Belum Terpenuhi
Ist Komisioner KPU Lebong.--
LEBONG - Dari total 349 tempat pemungutan suara (TPS), sebanyak 20 TPS yang masih belum memenuhi kebutuhan untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibutuhkan sebanyak 7 orang setiap TPS.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan, Partisipasi Masyarakat dan Sumbar Daya Manusia (SDM) KPU Lebong, Devi Herdiati mengatakan, bahwa sebelumnya pada tanggal 11 hingga 20 Desember pihaknya telah membuka untuk pendaftaran KPPS.
“Dari total 349 TPS sudah ada yang mendaftar,” sampainya.
Akan tetapi, ucap Devi, dari total 349 TPS tersebut masih ada 20 TPS yang jumlah pelamarnya belum mencukupi dari jumlah yang dibutuhkan. Oleh karena itulah, atas kuranya jumlah pendaftar tersebut, akan disampaikan ke KPU provinsi.
“Kita sampaikan untuk TPS yang belum memenuhi jumlah pendaftar,” jelasnya.
Lanjut Devi, nantinya untuk TPS yang jumlah pendaftarnya masih kurang akan ditentukan untuk pemenuhannya. Dimana dalam Juknis yang ada, ada 2 alternatif yang akan ditawarkan yaitu penunjukan langsung atau dilakukan kerjasama.
“Terkait 2 alternatif yang ada, nanti akan kita konsultasikan kembali,” ujarnya.
Masih kata Devi, dari 20 TPS yang belum mencukupi jumlah pelamar tersebar di di Kecamatan Amen yaitu Kelurahan Amen 1 TPS, Desa Garut 2 TPS. Selanjutnya di Kecamatan Bingin Kuning yaitu di TPS talang Liak 1 kurang di 1 TPS. Kecamatan Lebong Sakti ada 5 TPS yang kurang yaitu di Magelang Baru 2 TPS.
“Tabeak Dipoa 1 TPS dan Ujunng Tanjung I 2 TPS,” sampainya.
Kemudian di Kecamatan Lebong Utara masih kurang di 2 TPS yaitu di TPS Gandung baru, Kecamatan Pinang Berlapis di Ketenong I ada 1 TPS dan Ketenong 2 ada 2 TPS. Selanjutnya Kecamatan Tubei yaitu di Gunung Alam 1 TPS, Pelabai 2 TPS dan tabeak Blau II di 1 TPS. Kecamatan Uram Jaya yaitu di Embong Tangua masing-masing 1 TPS.
“Jadi ada total 20 TPS yang kurang,” ucapnya.
Sementara itu untuk jumlah pendaftar sebagai anggota KPPS, ada sebanyak 3.021 orang pendaftar yang tersebar di 349 TPS.(be)