Dikbud Dukung UU Perlindungan Profesi Guru Diperkuat

Kadisdikbud saat menghadiri kegiatan HGN di GOR Curup kemarin.-NICKO/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong mendukung penuh perjuangan para guru dan juga PGRI Provinsi Bengkulu, untuk memperjuangkan revisi maupun penguatan undang-undang (UU) perlindungan profesi terhadap guru.
Kepala Disdikbud Rejang Lebong Drs Noprianto MM menyampaikan, tidak ada alasan pihaknya untuk tidak mendukung penguatan UU perlindungan profesi guru yang diperjuangkan oleh para guru melalui PGRI Provinsi Bengkulu.
Karena menurutnya, dengan diperkuatnya UU perlindungan profesi guru tersebut, dapat memberikan kesejahteraan kepada guru, dan bisa menjadikan guru lebih fokus lagi dalam memberikan pendidikan kepada para siswanya.
"Tentu saya sangat mendukung adanya penguatan UU perlindungan profesi guru di Indonesia ini, khususnya di Rejang Lebong," ungkap dia.
BACA JUGA:Pembagian Rapor Madrasah Digelar Serentak 19 Desember
BACA JUGA:Ini Dia Cara Daftar SNBT 2025
Dengan diperkuatnya UU itu juga kata dia, diharapkan ada kejelasan batasan dan panduan yang jelas tentang perlindungan profesi.
Karena sampai saat ini, pengaturan dan peraturan sudah banyak, seperti kesejahteraan, pengembangan profesi, penyelesaian perselisihan dengan stake holder di sekolah.
Namun di mengharapkan, semua hal tersebut bisa diperkuat lagi melalui UU.
"Pengurus besar PGRI berjuang supaya berbagai aturan itu dihimpun dalam sebuah UU agar kekuatan hukum nya lebih kuat dan luas. Jadi saya juga selaku pengurus PGRI di Provinsi Bengkulu ini, sangat berharap profesi guru bisa dilindungi secara maksimal," tutupnya.
Untuk diketahui, melalui momentum puncak Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT PGRI ke-79 tahun 2024 yang dilaksanakan Selasa 17 Desember 2024 kemarin.
Ratusan ribu guru di wilayah Provinsi Bengkulu yang diwakili oleh ribuan guru meminta dan menyetujui, agar PB PGRI Bengkulu memperjuangkan undang-undang (UU) perlindungan profesi terhadap guru.
Hal itu ditunjukkan dari sikap dan penandatanganan persetujuan yang dilakukan oleh para guru, dan juga Pemerintah Daerah serta pemangku jabatan di wilayah Provinsi Bengkulu yang hadir pada puncak HGN, di Rejang Lebong kemarin.
Hal itu pun dipertegas oleh Ketua PGRI Bengkulu Dr Haryadi SPd MM MSi dalam sambutannya mengenai UU perlindungan profesi guru