Anggaran Tak Terserap Jadi Apa ? Ini Kata Sekda
Yusran Fauzi--
BACAKORANCURUP.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST menyatakan bahwa anggaran yang tidak terserap hingga akhir tahun anggaran akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat evaluasi realisasi anggaran triwulan IV tahun 2024, Kamis 19 Desember 2024.
"Setiap anggaran yang tidak terserap sampai akhir tahun akan otomatis menjadi SiLPA. Hal ini tentunya akan mempengaruhi kinerja penyerapan anggaran daerah secara keseluruhan," jelas Sekda.
Karenanya, Sekda mengingatkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Rejang Lebong untuk memaksimalkan penyerapan anggaran sesuai dengan program dan kegiatan yang telah direncanakan.
BACA JUGA:TWA Bukit Kaba Mulai Bersiap Sambut Libur Nataru!
BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, Serapan Anggaran Sejumlah OPD di Rejang Lebong Masih Rendah
Optimalisasi penyerapan anggaran ini penting untuk mendorong pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami meminta seluruh OPD untuk mempercepat proses realisasi anggaran dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku. Jangan sampai ada program prioritas yang terhambat karena lambatnya penyerapan anggaran," tambahnya.
Dimana masih ada beberapa OPD lagi yang memang capaiannya belum sampai 90 persen dari total anggaran. Karena memang, sambung Sekda, ada kegiatan-kegiatan yang pada posisi sekarang itu masih berjalan.
"Contohnya di Dinas PUPR itu masih ada kegiatan yang berjalan sampai habis kontrak di 29 Desember ini," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabag Pembangunan Setdakab Rejang Lebong, Noviansyah SE menjelaskan, berdasarkan SP2D realisasi penyerapan anggaran secara keseluruhan sudah 83,63 persen per 19 Desember ini.
"Capaian rendah itu karena di OPD itu belum melakukan klaim nya saja, padahal dana itu sebenarnya sudah terserap," katanya.
Adapun OPD-OPD yang serapannya masih rendah itu, sebut dia, antara lain BPBD, BPKD dan DPUPRPKP Rejang Lebong. Untuk Dinas PUPR ini sekarang kegiatan-kegiatannya masih berproses di lapangan.
Lalu BPKD karena ada aplikasi tidak bisa membaca serapan yang tidak masuk ke rekening kas umum daerah, contohnya dana desa (DD) dan tunjangan guru yang faktanya sudah berproses.