Alhamdulillah, Seluruh Desa di Rejang Lebong Sudah Cairkan DD dan ADD!
Kantor Dinas PMD Rejang Lebong.-DOK/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Sebanyak 122 desa dalam 14 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong, dipastikan seluruhnya sudah mencairkan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahap II tahun 2024.
Hal ini sebagaima a ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi
"Sampai dengan saat ini semua desa sudah cairkan DD maupun ADD tahap II," tegasnya saat dikonfirmasi CE, Jumat 20 Desember 2024.
Untuk DD, kata Suradi, terbagi menjadi dua. Dimana bagi desa reguler pencairan DD tahap II sebesar 60 persen dari total pagu anggaran, sedangkan untuk desa mandiri sebesar 40 persen.
BACA JUGA:Rejang Lebong Targetkan Masuk 3 Besar Nasional Penilaian Ombudsman di 2025!
BACA JUGA:Tak Ada Tuslah, Harga Tiket Bus Menjelang Natal Stabil
"Adapun untuk ADD ini seluruhnya sama tinggal 25 persen lagi, dimana itu untuk pembayaran siltap dan operasional desa selama bulan Oktober, November dan Desember ini," ujarnya.
Menurutnya, pencairan dana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Dana tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk berbagai program pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga desa.
"Melalui pencairan DD tahap II ini, desa-desa di Kabupaten Rejang Lebong dapat melanjutkan program-program pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa," jelas Suradi.
Sebelumnya, Inspektur pada Inspektorat Daerah Rejang Lebong, Gusti Maria SH MH memperingatkan seluruh pemerintah desa agar menyiapkan serta melengkapi seluruh surat pertanggung jawaban (Spj) terhadap kinerja dan keuangan tahun anggaran 2024.
"Sebelum masuk tahun baru 2025, kami ingatkan kepada seluruh desa yang ada di Rejang Lebong agar supaya melengkapi Spj nya masing-masing," sampainya.
Spj dimaksud, kata dia, yakni Spj dari seluruh kegiatan baik fisik maupun administratif yang menggunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
Diharapkannya, dengan seluruh desa sudah menyiapkan semua Spj kegiatan yang menggunakan DD maupun ADD ini, maka ketika dilakukan pemeriksaan baik oleh APIP maupun pemeriksa eksternal, masing-masing desa sudah siap sehingga tidak menimbulkan masalah.