Kapan Tamsil PPPK Non Sertifikasi Cair ?
Aktivitas di ruang PTK Disdikbud Rejang Lebong.-NICKO/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Berbeda dengan tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) non sertifikasi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang akan cair di bulan Desember ini.
Tamsil PPPK non sertifikasi di Kabupaten Rejang Lebong nampaknya belum akan cair pada tahun ini.
Informasi dari diperoleh wartawan koran ini, tamsil untuk PPPK non sertifikasi kabarnya akan dicairkan di tahun 2025. Dimana saat ini, tamsil para PPPK non sertifikasi masih dalam proses pengusulan untuk pencairannya.
"Untuk yang ASN non sertifikasi tamsilnya sudah bisa dipastikan cair bulan ini. Namun untuk yang PPPK guru, saat ini masih dalam proses pengusulan," Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong Drs Noprianto MM melalui Kabid PTK Emliah SSos MPd.
Dimana untuk guru PPPK sendiri kata Emliah, totalnya ada sebanyak 368 orang, dengan total Tamsil yang harus dikeluarkan sebesar Rp 552 juta.
BACA JUGA:UKT Mulai Nol Rupiah, Ini Dia Daftar 4 PTN
BACA JUGA:Puncak Peringatan HAB IAIN Curup Gelar Upacara
Sehingga bisa dikatakan, jumlah tamsil untuk para guru PPPK cukup besar dan hampir semua guru PPPK yang non sertifikasi mendapatkannya.
"Kita tunggu saja kapan anggaran masuk dan kapan jadwal pencairannya. Yang jelas kami melihat dari waktu yang tersisa, pencairan Tamsil PPPK baru akan dilaksanakan tahun 2025 mendatang," ungkapnya.
Sedangkan untuk persyaratan yang harus dilampirkan untuk pengajuan tamsil tersebut kata dia, sama seperti pengajuan atau persyaratan untuk tamsil ASN non sertifikasi.
Pertama guru ASN yang bersangkutan di daerah yang berada di bawah naungan pembinaan kementerian. Kedua, aktif mengajar di satuan pendidikan tertentu, dan tercatat di Dapodik. Yang ketiga belum memiliki sertifikat pendidik (Serdik).
Lalu yang keempat guru ASN yang bersangkutan mini mal kualifikasi pendidik S-1 atau D-IV.
Selanjutnya yang kelima, guru ASN memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dan yang keenam guru ASN telah melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan.
Yang ke tujuh dan terakhir, guru ASN telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang, serta terdaftar aktif pada Dapodik.