PPPK Guru Berpeluang Terima Tamsil Double
Aktivitas diruang PTK Disdikbud Rejang Lebong.-NICKO/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Ratusan PPPK Guru Non Sertifikasi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, berpeluang menerima tambahan penghasilan (tamsil) double pada pencairan awal tahun 2025 nanti.
Hal itu dikarenakan, pada triwulan III dan triwulan IV tahun 2024 ini, tamsil PPPK Guru Non Sertifikasi masih dalam proses pengusulan.
"Berbeda dengan tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) non sertifikasi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang cair di bulan Desember ini. Tamsil PPPK non sertifikasi di Kabupaten Rejang Lebong nampaknya belum akan cair pada tahun ini. Jadi di awal tahun 2025 nanti, bisa saja tamsil yang dicairkan dobel, tergantung anggarannya," ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong Drs Noprianto MM melalui Kabid PTK Emliah SSos MPd.
Dia menyebutkan, jumlah guru PPPK sendiri totalnya ada sebanyak 368 orang, dengan total Tamsil yang harus dikeluarkan sebesar Rp 552 juta.
Sehingga bisa dikatakan, jumlah tamsil untuk para guru PPPK cukup besar dan hampir semua guru PPPK yang non sertifikasi mendapatkannya.
BACA JUGA:Tanpa Pelamar, 5 Formasi CPNS Hangus, Kualifikasi Pendidikan Minimal S2
BACA JUGA:Libur Panjang, Dikbud Ingatkan Pelajar Jangan Terlena
Dimana jika dirapel dengan tamsil pada triwulan 1 dan 2 di tahun 2025, jumlah tamsil bisa mencapai Rp 1,1 miliar lebih.
"Jadi kita tunggu saja kapan anggaran masuk dan kapan jadwal pencairannya. Yang jelas kami melihat dari waktu yang tersisa, pencairan Tamsil PPPK baru akan dilaksanakan tahun 2025 mendatang," tutupnya.
Untuk diketahui, persyaratan yang harus dilampirkan untuk pengajuan tamsil tersebut kata dia, sama seperti pengajuan atau persyaratan untuk tamsil ASN non sertifikasi.
Pertama guru ASN yang bersangkutan di daerah yang berada di bawah naungan pembinaan kementerian.
Kedua, aktif mengajar di satuan pendidikan tertentu, dan tercatat di Dapodik.
Yang ketiga belum memiliki sertifikat pendidik (Serdik). Lalu yang keempat guru ASN yang bersangkutan mini mal kualifikasi pendidik S-1 atau D-IV. Selanjutnya yang kelima, guru ASN memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Dan yang keenam guru ASN telah melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan.