Anak PNS Dapat Bantuan Pendidikan, Apa Itu ?

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Belum lama ini, Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani menetapkan besaran alias jumlah tunjangan khusus berupa bantuan untuk pendidikan anak bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, ketetapan bantuan untuk pendidikan anak di tahun 2025 ini di luar gaji tetap PNS.

Sebelumnya, Menkeu susah menetapkan besaran atau jumlah uang makan lembur bagi PNS untuk tahun 2025.

Berkenaan dengan tunjangan khusus bantuan pendidikan anak ini, fantastisnya lagi Sri Mulyani menetapkan besarannya menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat.

Dikatakan Sri Mulyani, bantuan ini ditujukan bagi Pegawai yang menjadi Perwakilan RI di luar negeri yang nominalnya bervariasi selain gaji pokok. Ini ditetapkannya berdasarkan dari jenjang pendidikan anak yang bersangkutan.

BACA JUGA:Ini Urutan Kelulusan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Tahun 2024 Menurut Keputusan MenPAN RB

BACA JUGA:Ini 5 Tanda Mantan Masih Menyimpan Rindu Padamu

Adapun satuan biaya bantuan pendidikan anak PNS pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, sebagai berikut:

1. Untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar: $8,580;

2. Untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama: $10,940;

3. Untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas: $13,560;

4. Untuk jenjang pendidikan Perguruan Tinggi: $14,840.

Data tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 untuk tahun anggaran 2025.

Itulah tadi penjelasan mengenai tunjangan khusus berupa Biaya Bantuan Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri disahkan oleh Sri Mulyani di tahun 2025.

Tag
Share