Tanggal 31 Desember Libur Apa Tidak ? Ini Info Resmi SKB 3 Menteri
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, biasanya menjelang pergantian tahun baru yang akan berlangsung di malam tanggal 31 Desember 2024 sering kali membuat masyarakat memiliki agenda tersendiri bersama keluarga dan orang-orang terdekat.
Karena itu, tidak sedikit di antara mereka yang justru bertanya-tanya tanggal 31 Desember 2024 libur atau tidak.
Terkait dengan keputusan tentang tanggal 31 Desember 2024 masuk hari libur atau tidak, pemerintah telah mengaturnya di dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
Melalui SKB 3 Menteri itu, masyarakat dapat memiliki petunjuk tentang hari libur yang berkaitan dengan tanggal 31 Desember 2024.
BACA JUGA:Ssttt! Masih Ada TGR Belum Lunas, Jumlahnya Capai Rp 810 Juta
BACA JUGA:Hanya Honorer dengan Kategori Ini yang Bakal Dipertahankan Pemkab Rejang Lebonv Tahun Depan!
Dimana dengan mengetahui apakah tanggal 31 Desember 2024 libur atau tidak, masyarakat tentu dapat memiliki acuan untuk menentukan agenda atau rencana yang berkaitan dengan malam pergantian tahun.
Hal ini dikarenakan, sehari setelahnya yaitu pada tanggal 1 Januari 2025 adalah Tahun Baru 2025. Ini penjelasannya!
Merujuk dari SKB 3 Menteri, dapat diketahui bahwa Tahun Baru 2025 tidak diikuti dengan cuti bersama, baik di hari sebelum maupun sesudahnya.
Hal tersebut menunjukkan tanggal 31 Desember 2024 bukanlah termasuk cuti bersama yang mengiringi Tahun Baru 2025.
Sementara itu, di dalam SKB 3 Menteri juga telah diatur secara resmi bahwa tidak ada hari libur nasional yang bertepatan dengan tanggal 31 Desember 2024. Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa tanggal 31 Desember 2024 bukanlah hari libur.
Jadwal Libur Tahun Baru 2025
Meskipun tanggal 31 Desember 2024 bukanlah hari libur nasional maupun cuti bersama, masyarakat dapat menantikan momentum Tahun Baru 2025 yang ditetapkan secara resmi sebagai hari libur nasional.
Hal ini juga telah diatur secara resmi melalui SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.