ASN Wajib Masuk Lagi 2 Januari, Sekda : Jangan Nambah Libur
Yusran Fauzi ST--
BACAKORANCURUP.COM - Dalam menghadapi hari libur tahun baru 1 Januari 2025, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST mengingatkan seluruh jajaran ASN di lingkup Pemkab Rejang Lebong agar tidak menambah waktu libur.
Karena menurutnya, berdasarkan lampiran SKB 3 Menteri hanya ada 1 libur nasional yakni hari tahun baru pada 1 Januari 2025
"Sebagaimana ketetapan Pemerintah Pusat bahwa hari libur hanya ada di tanggal 1 Januari saja, karena itu ASN diminta tidak menambah libur," katanya.
Libur nasional ini, lanjut Sekda, tidak didampingi dengan cuti bersama seperti halnya pada peringatan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2025 kemarin.
BACA JUGA:Nataru Jadi Momen Bangkitkan Sektor Dunia Pariwisata
BACA JUGA:Penjual Kembang Api dan Terompet Keluhkan Sepinya Pembeli
Sehingga aktivitas perkantoran hingga sekolah akan kembali beroperasi pada tanggal 2 Januari 2025.
Dikatakan Sekda, Pemkab Rejang Lebong telah menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang tetap menambah libur di kemudian hari. Sanksi tegas itu berupa teguran baik secara lisan maupun tulisan kepada ASN bersangkutan.
"Sanksi sesuai aturan disiplin yakni teguran. Namun teguran ini akan berpengaruh terhadap kinerja ASN itu sendiri," ungkapnya.
Lebih jauh Sekda menambahkan, oleh sebab itu jajaran ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong diharapkan dapat mematuhi serta memaklumi aturan yang berlaku sebagaimana mestinya.