Bolehkah Polisi Tanpa Seragam Memeriksa SIM dan STNK? Ini Aturannya

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Warganet mempertanyakan apakah polisi yang tidak mengenakan seragam diperbolehkan memeriksa SIM dan STNK pengendara di jalan raya. Pertanyaan ini muncul setelah unggahan akun Threads @sety**** pada Rabu (23/10/2024), yang memperlihatkan pengendara mobil terlibat adu mulut dengan polisi. 

Dalam video tersebut, terlihat pengendara berdebat dengan seorang polisi berpakaian preman yang ingin memeriksa dokumen kendaraan. Pengendara merasa polisi tidak memberikan alasan jelas untuk pemeriksaan. Namun, polisi menjelaskan bahwa pemeriksaan kendaraan dan dokumen adalah bagian dari tugas mereka. 

Seorang polisi berseragam Profesi dan Pengamanan (Propam) kemudian datang dan menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan karena adanya kecurigaan terhadap kendaraan tersebut. Setelah pengendara menunjukkan dokumen, polisi memastikan bahwa dokumen tersebut lengkap dan pengendara diperbolehkan melanjutkan perjalanan. 

Di kolom komentar video, salah satu warganet mempertanyakan alasan polisi berpakaian preman meminta dokumen, padahal ada polisi berseragam di lokasi. “Kalau ada pemeriksaan, bukankah seharusnya dilakukan oleh polisi berseragam?” tulisnya. 

BACA JUGA:Mitos atau Fakta: Kacang Tanah Penyebab Asam Urat?

BACA JUGA:5 Makanan Penyeimbang Setelah Nikmati Durian

Polisi Tanpa Seragam, Apakah Boleh Memeriksa SIM dan STNK?

 

Kasubdit Kamsel Polrestabes Bandung, Iptu Isman, menjelaskan bahwa setiap pengemudi wajib menunjukkan dokumen berkendara seperti STNK, SIM, atau dokumen lain yang sah saat diminta oleh polisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Terkait polisi berpakaian preman, mereka dapat memeriksa dokumen kendaraan dalam situasi tertentu, seperti kecurigaan terhadap tindak kejahatan, misalnya kendaraan hasil curian atau pelanggaran seperti penggunaan knalpot bising. "Kadang polisi yang tidak berseragam seperti reserse bisa melakukan pemeriksaan, karena tugasnya bersifat preventif atau penindakan," ujar Isman, Jumat (27/12/2024). Namun, pemeriksaan ini dilakukan untuk kasus pidana, bukan pelanggaran lalu lintas biasa. 

Sebaliknya, jika pemeriksaan terkait pelanggaran lalu lintas, polisi wajib mengenakan seragam. Hal ini berlaku baik untuk pemeriksaan berkala (rutin setiap enam bulan) maupun pemeriksaan insidentil, misalnya dalam operasi kepolisian atau pelanggaran lalu lintas yang tertangkap langsung. Aturan ini tercantum dalam Pasal 16 PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor. 

"Pelanggaran lalu lintas, seperti tidak memakai helm, dapat memicu pemeriksaan dokumen," kata Isman. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan oleh polisi berpakaian preman diperbolehkan dalam konteks tertentu, seperti kasus insidentil atau tindak pidana, sesuai dengan aturan yang berlaku. (CE9) 

 

Tag
Share