Polisi Amankan Setengah Kilo Sabu

Para penyalahguna narkoba yang diamankan Polres Rejang Lebong.-Dok/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Polda Bengkulu berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 546,72 gram atau setengah kilo lebih narkoba jenis sabu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi saat memimpin press Release di Mapolres Rejang Lebong belum lama ini menyampaikan, barang haram yang diamankan tersebut, diamankan dari 60-62 kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong sepanjang tahun 2024 lalu.

Dimana dari 60an kasus yang diungkap itu, pihaknya juga mengamankan sebanyak 73 tersangka penyalahguna narkoba tersebut.

"Kinerja pada tahun 2024 lalu cukup memuaskan, namun akan kita tingkatkan lagi di tahun 2025 ini," kata Kapolres.

BACA JUGA:Dewan Sidak ke RSUD

BACA JUGA:Pelamar PPPK Tahap 2 Berebut Sisa Formasi

Selain narkoba jenis sabu yang diamankan selama setahun itu kata Kapolres, pihaknya juga telah mengamankan dan menyita sebanyak 1,912,36 gram atau hampir 2 kilogram narkoba jenis ganja dari penyalahguna narkoba yang sudah diamankan.

"Dengan menyita dan mengamankan narkoba jenis ganja dan sabu tersebut. Bisa dikatakan kita telah menyelamatkan sebanyak 27.330 orang dari sabu, dan 95.618 orang dari ganja," terangnya.

"Seperti janji dan komitmen saya sebelumnya, kita akan memerangi dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong hingga ke akarnya. Jadi jangan main-main di Rejang Lebong," imbuhnya. 

Tag
Share