27 Perusahaan Swasta di Kepahiang Wajib CSR

NICKO/CE Salah satu perusahaan yang wajib menyalurkan CSR.-NICKO/CE-

KEPAHIANG, CE - 27 perusahaan di Kabupaten Kepahiang, diminta untuk wajib melakukan tanggungjawab sosialnya berupa Corporate Social Responsibility (CSR). Dimana perlu diketahui, peran untuk melakukan pembangunan di Kabupaten Kepahiang bukan hanya dilakukan oleh pemerintahan saja. Tapi masyarakat Kabupaten Kepahiang, stake holder dan termasuk pihak swasta juga berperan di dalamnya untuk pembangunan. Seperti halnya sejumlah pihak swasta di Kabupaten Kepahiang diwajibkan untuk menunaikan tanggungjawab sosialnya berupa CSR ini.

Asisten II Setkab Kepahiang Hairah Aryani, SSos MMPd mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016, tentang tanggung jawab sosial perusahaan program kemitraan dan bina lingkungan yang telah ditetapkan. Serta turunannya, Peraturan bupati (Perbup) nomor 16 tahun 2019 tentang tata kerja Tupoksi forum fasilitasi tanggung jawab sosial perusahaan program kemitraan dan bina lingkungan. Perusahaan swasta, BUMN, dan juga BUMD, diwajibkan untuk melakukan penyaluran CSR.

BACA JUGA:Manfaatkan Lahan Kosong Jaga Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Transaksi Uang Diprediksi Meningkat Jelang Nataru, Polres RL Minta Warga Waspadai UPAL

"Sudah tertera jelas, perusahaan swasta, BUMN, BUMD diwajibkan untuk menunaikan tanggung jawab sosialnya berupa penyaluran CSR setiap tahunnya," ujar Hairah.

Adapun perusahaan yang wajib menunaikan penyaluran CSR di Kabupaten Kepahiang sendiri jelas Hairah. Diantaranya Bank Bengkulu, PLTA Ujan Mas dan sejumlah perusahaan lainnya. Yang mana untuk sejauh ini, menurutnya mungkin sejumlah perusahaan sudah menyalurkan CSR-nya, akan tetapi laporannya tidak disampaikan ke Pemkab Kepahiang.

"Sudah kita tanyakan kepada sejumlah perusahaan yang ada, dan jawabannya sudah menyalurkan CSR. Hanya saja kita belum mengetahui, apakah penyaluran tersebut benar dilakukan atau tidak. Karena yang kita lihat dengan kasat mata, perusahaan yang menyalurkan itu baru Bank Bengkulu, PLTA Musi," jelas Hairah.

Karena nya Hairah mengingatkan, agar perusahaan di Kabupaten Kepahiang yang menyalurkan CSR dapat menyampaikan laporannya kepada Pemkab Kepahiang, khususnya pada Bagian Ekonomi Setdakab Kepahiang. Agar nantinya bisa diketahui, kapan perusahaan menyalurkannya, dan kemana sasarannya, serta apa jenisnya.

"Dengan laporan yang ada, kita akan mengetahui secara transparan kepada penyaluran CSR dari perusahaan di Kepahiang disalurkan," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan