Bisa Tidak PPPK Alih Status jadi PNS? Begini Penjelasannya
Editor: Radian
|
Kamis , 09 Jan 2025 - 03:00
Ilustrasi Net--
- Tidak pernah melakukan tindak pidana penjara lebih dari dua tahun.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
-Sehat jasmani dan rohani sesuai ketentuan.
Syarat-syarat dimaksud bertujuan untuk memastikan bahwa semua pelamar memiliki kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan tugas sebagai seorang PNS.