Demokrat Respon MK Hapus Presidential Threshold 20%
IST Ilustrasi gedung MK.--
BACAKORANCURUP.COM - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan Presidential Threshold (PT) disambut baik Partai Demokrat.Disway merchandise
Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyebut penghapusan PT sebagai "window of opportunity" atau kesempatan besar bagi putra-putri terbaik bangsa untuk ikut berkontestasi dalam pemilihan calon pemimpin nasional.
"Ini akan memberikan masyarakat lebih banyak pilihan," kata Herzaky kepada Disway.id, Senin 6 Januari 2025.Disway merchandise
Namun, Herzaky juga mengingatkan bahwa keputusan ini membuka peluang bagi penggunaan dana besar dalam politik, yang perlu diawasi agar tidak hanya dikuasai oleh segelintir elit.
"Apakah uang ini akan digunakan atau tidak, ini tentu menjadi angin segar dan bisa memberikan kontribusi besar bagi kematangan demokrasi kita ke depannya," ujarnya.
Meski demikian, Partai Demokrat tetap fokus pada tujuannya untuk mendukung kebijakan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, serta memastikan partainya tetap menjadi salah satu partai besar dalam pemilu mendatang.
"Kami mengapresiasi keputusan MK. Bagaimanapun ini adalah ranah hukum dan putusan lembaga negara," tegasnya.
BACA JUGA:KPK Sebut Penanganan Kasus Korupsi Hasto Sesuai Prosedur
BACA JUGA:Bisa Tidak PPPK Alih Status jadi PNS? Begini Penjelasannya
Dengan adanya penghapusan PT, peluang untuk menciptakan pilihan yang lebih beragam bagi masyarakat semakin terbuka, dan ini menjadi langkah penting bagi penguatan demokrasi Indonesia kedepannya.
Sebelumnya, Dalam persidangan yang digelar pada Kamis 2 Januari 2025, MK hapuskan presidential threshold 20 persen.
Putusan penghapusan ambang batas capres 20 persen tersebut akan mulai berlaku untuk Pilpres 2029 mendatang.
Suhartoyo selaku Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Selain itu juga menyatakan norma Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.