Hanya Petani Terdaftar di RDKK Dapat Pupuk Subsidi, Begini Cara Mendapatkannya!
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan PT Pupuk Indonesia (Persero), untuk menyalurkan pupuk bersubsidi mulai tahun 2025 ini. Akan tetapi perlu diketahui, tidak semua petani akan mendapatkan subsidi pupuk dari pemerintah.
Petani yang menjadi penerima subsidi pupuk adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani di wilayah masing-masing. Petani juga harus tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simultan).
Selain itu, petani yang menerima subsidi pupuk hanya petani yang memiliki luas lahan maksimal 2 hektar serta bergerak dalam usaha tani untuk sembilan komoditas.
Sembilan komoditas itu terdiri dari jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi.
Bagi kalian yang memenuhi syarat tersebut dapat mendaftarkan diri di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dengan cara sebagai berikut.
Syarat:
1. Terdaftar sebagai anggota kelompok tani
Menyiapkan fotokopi Kartu Tani, KTP, KK, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang bagi pajak bumi dan bangunan (SPPT).
2. RDKK merupakan rencana kerja usahatani yang disusun oleh kelompok tani, didampingi oleh penyuluh, dan dilakukan setiap tahun sebelum musim tanam.
3. Kementerian Pertanian menggunakan sistem elektronik RDKK (e-RDKK) untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran pupuk subsidi dan Kartu Tani.
4. Setelah data RDKK diunggah ke e-RDKK, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) akan melakukan verifikasi data di lapangan.
5. Jika data sesuai dengan persyaratan perbankan, petani akan mendapatkan Kartu Tani.
6. Kartu Tani ini dapat digunakan untuk membeli pupuk subsidi di agen atau pengecer yang telah ditunjuk.