banner Dempo

Perekrutan Honorer Dihentikan

ist ilustrasi tenaga honorer.--

BENGKULU - Mulai 2024 mendatang, perekrutan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan dihentikan.  

Termasuk untuk mengisi kekosongan disuatu bidang, karena tenaganya sudah lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tempat yang berbeda maupun pegawai/honorer yang sudah berhenti dan mengundurkan diri. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, menegaskan, hal tersebut dilakukan untuk mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk tidak dilakukan perekrutan honorer ataupun Tenaga Harian Lepas (THL) lagi.  

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil perekrutan PPPK di 2023 ini, untuk diinventarisir semua potensi yang ada pada OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu.  

"Karena yang lulus PPPK tidak kita isi kembali. Kita akan menyelesaikan sesuai dengan amanat UU ASN yang baru bahwa tenaga honorer itu akan diselesaikan," tutur Isnan. 

Sementara itu, jangka waktu yang tersisa sekitar satu minggu lagi di 2023 ini, akan dimaskimalkan untuk melakukan inventarisir mengenai keputusan yang akan diambil terhadap kebijakan terbaru UU ASN tersebut. 

"Insyaallah kita sesuaikan dengan kebijakan itu," ucapnya.  

Sementara bagi tenaga honorer atau THL yang sudah direkrut, SK-nya saat ini masih dalam tahap evaluasi. Meskipun belum bisa diterbitkan per 1 Januari bagi yang memang tetap akan melanjutkan, maka pihak Pemprov Bengkulu tetap akan membuatkan SK tersebut per satu Januari.  

"Walaupun SK-nya belum keluar mereka tetap kerja, terutama yang ada di tempat-tempat yang memang krusial. Seperti halnya pengamanan," ujarnya.  

Tidak ada pengangkatan honorer tersebut, juga ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, M.AP.  

"2024 kita tidak akan mengangkat lagi penambahan tenaga honorer, sesuai dengan anjuran UU ASN," ujarnya. 

Untuk itu, ia mengimbau kepada semua OPD terutama di lingkungan pendidikan seperti sekolah, agar tidak merekrut guru honorer kembali. Guru yang sudah lulus PPPK diharapkan tidak ada pengganti barunya lagi. 

"Artinya jika honorer itu sudah diangkat, sudah pengurangan untuk tenaga honorernya. Jadi, tidak boleh mengangkat tenaga honorer lagi," tuturnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan