Asisten I Setda Rejang Lebong Ikut Singgung Isu Pungli PPPK
Asisten I Setdakab RL saat memimpin apel bulanan KORPRI di Lapangan Kantor Pemkab RL.-DOK/MCRL -
BACAKORANCURUP.COM - Dalam apel KORPRI yang digelar pada bulan 17 Januari 2025, Asisten I Setda Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto Majid, SH MSi menyoroti beberapa isu penting terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
"Saat ini, seleksi PPPK menjadi isu yang sangat menarik perhatian publik," ungkap Pranoto dalam sambutannya.
Ia secara khusus menekankan pentingnya menyikapi isu pungutan liar (pungli) dalam penempatan PPPK yang beredar di masyarakat.
"Isu itu tidak ada dan tidak benar. Karena aturan penempatan PPPK yang lulus itu sudah ada dan jelas. Jadi kalau ada orang yang berani melakukan perbuatan itu cari mati sendiri," ujarnya.
BACA JUGA:Pemerintah Umumkan Pembukaan CPNS 2025 Lewat Jalur Khusus, Berikut Selengkapnya
BACA JUGA:Kelulusan Puluhan Peserta PPPK Dibatalkan
Lebih lanjut, Pranoto menjelaskan kebijakan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengenai nasib para peserta seleksi PPPK.
"Bagi PPPK yang tidak lulus seleksi atau yang lulus namun formasi telah penuh, pemerintah telah menyiapkan solusi dengan menempatkan mereka sebagai PPPK paruh waktu," jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi yang adil bagi para peserta seleksi PPPK, sekaligus memastikan tidak ada praktik pungutan liar dalam proses penempatan.
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem rekrutmen yang bersih dan transparan.