Tahun Ini, Sekolah Diperbolehkan Lagi Gunakan LKS?
Hanapi SPd MM--
BACAKORANCURUP.COM - Jika sebelumnya sekolah dilarang memperjual belikan Lembar Kerja Siswa (LKS) untuk digunakan pada kegiatan belajar mengajar siswa.
Tahun ini kabarnya sekolah diperbolehkan lagi untuk menggunakan LKS dalam kegiatan pembelajaran.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong.
"Dalam penggunaan dana BOS, ada poin-poin yang memperbolehkan sekolah untuk kembali menggunakan LKS atau modul untuk kegiatan pembelajaran. Namun saat ini kita masih menunggu regulasi lebih lanjut," ujarnya.
BACA JUGA:Sering Dianggap Limbah dari Buah Semangka, Ternyata Bisa Jadi Camilan Sehat, Yuk Simak !
Hanya saja terang dia, LKS yang dimaksudkan merupakan LKS atau modul yang dibuat oleh para guru, sebagai bentuk inovasi untuk memberikan pembelajaran kepada siswa.
Buka LKS yang dibeli dari pihak luar, yang digunakan sebagai media pembelajaran, dengan mengambil keuntungan yang bisa didapat.
"LKS atau modul yang digunakan harus buatan guru, bukan beli dari pihak luar," terangnya.
Dijelaskannya, dengan adanya LKS atau modul buatan guru nantinya, maka para siswa tidak perlu membeli LKS tersebut, namun bisa menggunakannya untuk kegiatan pembelajaran. Sedangkan untuk LKS buatan guru itu sendiri, nantinya dibiayai melalui dana BOS yang sudah ditetapkan penggunaannya.
"Yang jelas pemerintah berharap, guru dapat lebih berinovasi dalam membuat media pembelajaran berupa LKS ataupun modul. Kita juga selaku pihak Disdikbud Rejang Lebong, mendukung penuh kegiatan inovasi yang diharapkan tersebut," harapnya.