10 Raperda Diusulkan di Tahun 2025
Indra Hadiwinata--
BACAKORANCURUP.COM - Pada tahun anggaran 2025, ada sebanyak 10 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang diusulkan menjadi Perda. Propemperda tersebut diinisiasi dan diprakarsai oleh sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
"Tahun ini ada 10 usulan Propemperda yang bakal dibahas," ucap Kabag Hukum Setdakab Rejang Lebong, Indra Hadiwinata SH yang ditemui di kantornya.
Ia menyebutkan, adapun Propemperda dimaksud antara lain Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Rencana Umum Penanaman Modal, Insentif Dan Kemudahan Investasi, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPARKAB), Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (perubahan), Kearsipan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Pengelolaan Barang Dari Daerah (perubahan), Perubahan Perangkat Daerah, Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR).
BACA JUGA:Pengukuhan Guru Besar IAIN Dalam Proses
BACA JUGA:Paddery Resmi Jabat Direktur Politeknik Raflesia
"Tinggal nanti kesiapan dari masing-masing OPD pemrakarsa, karena kita di Bagian Hukum ini hanya memfasilitasi saja," ujar dia.
Namun dalam waktu dekat ini, kata Indra, sebagai tindak lanjut dari Propemperda yang sudah disampaikan tersebut, pihaknya bakal menyurati masing-masing OPD pemrakarsa untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pembahasan.
"Mulai dari pembentukan tim penyusun pembahasan, naskah akademiknya, harus ada pembahasan Raperda di tingkat internal baru nanti disampaikan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut," jelasnya.
Menurutnya, dari 10 usulan Propemperda tersebut belum tentu seluruhnya nanti bakal lanjut pembahasan sampai ke tingkat DPRD. Karena ini tergantung dari OPD pemrakarsa.
"Yang jelas kalau untuk RPJMD ini menjadi prioritas utama karena menyangkut program kerja kepala daerah terpilih," tukasnya