Presiden Terbitkan Inpres Efisiensi 2025, Pangkas APBN Rp306,69 Triliun
ist Presiden RI Prabowo Subianto.--
BACAKORANCURUP.COM - Presiden RI Prabowo Subianto memangkas anggaran APBN sebesar Rp306,69 triliun. Pemangkasan itu tertuang dalam instruksi presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah),"bunyi butir diktum kedua Inpres, dikutip Jumat 24 Januari 2025.
Anggaran itu terdiri dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.
Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati atau Wali Kota.
Dalam diktum pertama Inpres itu disebutkan, Prabowo meminta para penerima instruksi tersebut untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja kementerian atau lembaga (K/L) dalam APBN 2025, APBD 2025, dan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2025 dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu pada poin ketiga, Prabowo meminta menteri dan pimpinan lembaga mengidentifikasi rencana efisiensi yang meliputi belanja operasional dan nonoperasional yang terdiri belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan alat dan mesin.
Namun, identifikasi rencana efisiensi ini tidak termasuk untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.
"Efisiensi ini diprioritaskan untuk belanja selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025, anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum, kecuali yang disetor ke kas negara 2025," bunyi inpres tersebut.
Selanjutnya, dalam inpres itu juga disebutkan bahwa Prabowo memerintahkan kepada kepala daerah adalah membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, hingga seminar FGD.
"Mengurangi perjalanan dinas sebesar 50 persen. Termasuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran gaji," lanjutnya.
Adapun di poin kelima, Prabowo secara khusus meminta Menkeu Sri Mulyani menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing kementerian/lembaga. Prabowo juga menginstruksikan Mendagri Tito Karnavian memantau efisiensi belanja kepala daerah.
Prabowo meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan agar mengawasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini