Jadwal Resmi Terbit SK dan Pencairan Gaji PPPK Tahap 1 Tahun 2025
--
BACAKORANCURUP.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis surat edaran yang merinci proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahap pertama pada 2025.
Para peserta PPPK diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi dokumen diantaranya:
1. Pas foto formal berlatar merah.
2. Ijazah asli.
3. Transkrip nilai asli.
4. DRH yang sudah ditandatangani dan bermaterai.
5. Surat pernyataan sesuai peraturan.
Dokumen tersebut wajib diunggah oleh peserta melalui laman sscasn.bkn.go.id hingga 31 Januari 2025.
Kapan SK dan Gaji Diterima?
Berdasarkan surat edaran atau SE BKN, proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK berlangsung mulai 1 Februari hingga 28 Februari 2025.
"Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai ASN 2024 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP ASN kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah," bunyi poin 11 dari SE BKN tersebut.