Layanan SIM di Rejang Lebong Tutup Sementara
Dok/Humas Polres RL Informasi layanan SIM.--
BACAKORANCURUP.COM - Dalam rangka menyambut hari libur nasional dan cuti bersama. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rejang Lebong meliburkan sementara pelayanan penerbitan maupun perpanjangan surat izin mengemudi.
Kapolres Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kasat Lantas AKP Melisa STrK SIK menerangkan, sesuai dengan TR yang sudah ditetapkan, pelayanan SIM memang diliburkan pada tanggal 27-29 Januari 2025. Hal itu dikarenakan, ada tanggal merah untuk peringatan Isra Mi'raj dan juga perayaan Imlek.
"Untuk pelayanan SIM kita mengikuti aturan yang dikeluarkan. Pada tanggal merah ini, pelayanan pembuatan SIM libur. Dan akan dibuka lagi khusus perpanjangan SIM yang mati di hari libur, mulai tanggal 30 Januari 2025, hingga 3 Februari 2025 nanti," ujar dia.
BACA JUGA:Bagian Hukum Surati OPD Pemrakarsa Persiapkan Propemperda 2025
BACA JUGA:Cegah Kriminalitas, Polsek Sindang Kelingi Masih Sediakan Layanan Pengawalan Gratis
Terkait dengan rentang waktu yang diberikan itu kata dia, masyarakat atau pemohon pembuatan SIM harus memanfaatkannya dengan baik. Karena jika selama waktu itu tidak dilakukan perpanjangan pembuatan SIM, maka SIM yang bersangkutan dianggap mati dan harus dibuat baru.
"Sebagai kompensasi yang diberikan, bagi pemilik kendaraan yang SIM nya mati saat libur tanggal merah ini, maka harus memperpanjangnya selama batas waktu yang ditetapkan. Jika tidak segera diperpanjang, maka SIM yang bersangkutan dianggap mati," terangnya.
Selain itu dia menyampaikan, bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, disarankan saat untuk mempersiapkan berkas yang dibutuhkan. Supaya saat layanan pembuatan SIM dibuka kembali, masyarakat yang ingin membuat SIM tingga mengikuti langkah selanjutnya saja.
"Yang terpenting bagi masyarakat yang ingin membuat SIM maupun memperpanjang SIM miliknya. Saya sarankan persiapkan saja berkas yang diperlukan terlebih dahulu," pungkasnya.