Kontrak PPPK Ditetapkan MenPAN RB Tanpa Perpanjangan, Ini Kategori yang Berlaku Hingga Pensiun

--

BACAKORANCURUP.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini menyampaikan, pihaknya telah menerapkan aturan terbaru terkait perjanjian kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelumnya, pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi, kontrak kerja PPPK harus diperpanjang berkali-kali hingga masa pensiun.

Peraturan tersebut telah termuat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) baru yang telah resmi sejak tahun 2023 lalu. Namun, kini MenPAN RB telah memberikan aturan terbaru terkait perpanjangan Surat Keputusan (SK) PPPK.

Saat ini, kontrak kerja PPPK langsung berlaku hingga masa pensiun. Aturan tersebut telah diterapkan pada dua Pemerintah Provinsi (Pemprov), yaitu Makassar dan Jawa Timur.

BACA JUGA:Perayaan Imlek Jadi Tradisi Lintas Etnis

BACA JUGA:Berkas Ini Wajib Disiapkan Bagi Mahasiswa PPG Tahun 2025, Apa Saja ?

Awalnya, PPPK di Makassar dikontrak dari 1 Juni 2023 dan akan berakhir pada 31 Mei 2025.

Namun, kini sudah diganti menjadi kontrak hingga usia pensiun. Isi SK di dua wilayah tersebut terdapat perbedaan.

Di Makassar, dituliskan tahun pensiun, sedangkan di Jawa Timur langsung dituliskan pada usia 60 tahun.

Masa berlaku SK PPPK hingga pensiun tersebut akan segera berlaku untuk semua daerah di Indonesia. Perlu diketahui bahwa tidak semua PPPK bisa mendapatkan SK yang berlaku hingga masa pensiun. Perpanjangan hingga usia pensiun hanya bisa dilakukan oleh PPPK yang memiliki nilai evaluasi kinerja minimal baik.

Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), Heti Kustrianingsih, mengatakan bahwa kontrak PPPK hingga masa pensiun ini belum bisa berlaku untuk PPPK 2024 karena membutuhkan penilaian kinerja minimal 1 tahun. 

Tag
Share