Begini Cara Dapat Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp 10 Juta

--

 

Peserta dapat mencairkan dana JHT melalui tiga cara:

 

1. Online via Lapak Asik

Proses meliputi pendaftaran di website, unggah dokumen, dan wawancara video call dengan petugas.

 

2. Kunjungan ke Kantor Cabang

Peserta dapat langsung datang ke kantor dengan membawa dokumen lengkap untuk diproses.

 

3. Aplikasi JMO

Pencairan melalui aplikasi dibatasi maksimal Rp 10 juta, dengan proses yang lebih sederhana termasuk verifikasi swafoto.

Untuk saldo di atas Rp 10 juta, peserta perlu menggunakan layanan Lapak Asik atau mengunjungi kantor cabang. Penting diingat bahwa pencairan sebagian dapat mempengaruhi perhitungan pajak pada pencairan berikutnya jika jarak waktu melebihi 2 tahun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan