6 Pegawai ATR/BPN Dipecat
ist Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.--
BACAKORANCURUP.COM - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memecat 6 pegawainya buntut polemik sejumlah SHGB dan SHM yang terbit di wilayah pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis, 30 Januari 2025.
Nusron mengatakan pemecatan ini dilakukan usai pihaknya melakukan audit investigasi internal.
"Kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut di wilayah pagar laut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," ujarnya.
BACA JUGA:Puan Minta Penegak Hukum Usut Kasus Penembakan PMI di Malaysia
BACA JUGA:Lebaran Sebentar Lagi, Apakah PPPK yang Lulus Tahap 1 Bakal Dapat THR dan Gaji 13? Berikut Ulasannya
"Karena kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR/BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN," jelas Nusron.
Adapun berikut pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang disanksi berat dan dipecat:
JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang), SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran), ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET), KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)